Universitas Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana Teken MoU Kerja Sama Penguatan Program Hukum Lima Tahun
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam mengembangkan program hukum yang lebih aplikatif dan berkelanjutan. Kesepakatan mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
GRESIK, INSERTRAKYAT.COM – Universitas Gresik dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana meneken nota kesepahaman kerja sama penguatan program hukum selama lima tahun pada Rabu, 22 April 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, bersama Pj Rektor Universitas Gresik, Dr. H. Suyanto, sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan.
Melalui kesepakatan ini, kedua pihak menjalankan program di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dirancang secara terpadu.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan peran lembaga dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus memperluas kontribusi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program pengembangan kompetensi.
Sementara itu, Pj Rektor Universitas Gresik, Dr. H. Suyanto, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting dalam penguatan program akademik di bidang hukum.
Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga bantuan hukum dapat mendorong pengembangan hukum yang lebih kontekstual dan aplikatif.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata serta berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia.
Andi Fajar sebelumnya mengemukakan bahwa Hukum merupakan sistem norma yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian.
Menurutnya dari sudut pandang normatif, hukum dipahami sebagai aturan tertulis yang mengikat.
Secara sosiologis, hukum melihat bagaimana aturan diterapkan dalam realitas sosial.
Dari sisi filosofis, hukum berkaitan dengan nilai keadilan dan moral. Perspektif yuridis menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara historis, hukum berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Dan Pendekatan psikologis menyoroti perilaku individu terhadap hukum.
Dari sudut ekonomi, hukum memengaruhi aktivitas dan kebijakan ekonomi.
“Terakhir, perspektif politik melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan dan kebijakan publik dalam mengatur kehidupan masyarakat secara luas,” imbuhnya.
(Refit) Follow whatsapp channel




