JAKARTA,  INSERTRAKYAT.COM— Sorotan terhadap lemahnya keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengeras.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menilai lembaga peradilan tersebut tidak menjalankan fungsi pelayanan informasi secara terbuka, khususnya dalam agenda-agenda penting seperti pelantikan pejabat hingga eksekusi lahan yang semestinya menjadi konsumsi publik.

Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Samsul Bahri, menilai PN Jakarta Timur gagal membangun pola komunikasi publik yang sehat. Ia menyebut, wartawan di lapangan kerap dipinggirkan dari arus informasi resmi, bahkan tidak memperoleh pemberitahuan dasar terkait agenda kegiatan pengadilan.

“Kejadian ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Samsul kepada InsertRakyat.com dalam keterangannya Kamis (23/4/2026).

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara jelas mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.

Namun di lapangan, prinsip itu dinilai hanya berhenti di atas kertas. Samsul menegaskan, ketika pengadilan menutup akses informasi tanpa alasan yang sah, maka yang lahir bukan kepercayaan publik, melainkan kecurigaan.

“Media bukan tamu yang harus dibatasi. Media adalah pilar kontrol publik. Ketika akses ditutup, yang tumbuh justru dugaan dan ketidakpercayaan,” imbuhnya.

Sejumlah jurnalis yang rutin meliput di PN Jakarta Timur juga mengungkap pola komunikasi yang tidak jelas dan cenderung tertutup. Mereka menilai, tidak ada sistem pemberitahuan agenda yang transparan, sehingga banyak kegiatan penting berlangsung tanpa sepengetahuan media.

Kondisi ini dianggap berbahaya karena membuka ruang spekulasi publik, terutama pada kegiatan sensitif seperti eksekusi lahan dan agenda persidangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Padahal, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan pentingnya reformasi birokrasi peradilan berbasis keterbukaan informasi dan digitalisasi layanan publik. Namun implementasi di tingkat pengadilan negeri dinilai masih jauh dari harapan.

Praktik pembatasan informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai kemunduran dalam transparansi peradilan. FORSIMEMA menegaskan bahwa badan peradilan tidak boleh bertindak sebagai institusi tertutup, karena melekat padanya mandat publik.

“Ketika pengadilan menutup diri, ia sedang menjauh dari prinsip negara hukum,” demikian kata Syamsul.

Hingga berita ini diturunkan, PN Jakarta Timur belum memberikan klarifikasi resmi atas kritik keras yang dilontarkan FORSIMEMA maupun kalangan jurnalis.

Desakan kini semakin kuat agar PN Jaktim segera menghentikan pola komunikasi yang tertutup dan membangun sistem informasi publik yang terbuka, disiplin, dan terukur. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dikhawatirkan terus tergerus.

Editor: Supriadi Buraerah
FORSIMEMA RI