Setiap kebijakan publik yang lahir dari kehendak negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada hakikatnya merupakan manifestasi amanah konstitusi yang harus dijaga integritas, akuntabilitas, dan kemanfaatannya. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek kerugian keuangan negara, melainkan juga pada potensi terganggunya tujuan besar pembangunan manusia Indonesia yang menjadi fondasi kemajuan bangsa di masa mendatang.
Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang sebagai instrumen strategis peningkatan kualitas gizi masyarakat, penurunan angka stunting, serta penguatan kualitas sumber daya manusia nasional, selama ini dipandang sebagai salah satu investasi sosial jangka panjang yang memiliki nilai fundamental bagi masa depan Indonesia. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan program tersebut dinilai memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, bahkan moral yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar persoalan administratif.
Pengamat hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menyentuh program pelayanan publik harus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada tegaknya supremasi hukum.
Menurutnya, korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki daya rusak sistemik terhadap tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Ketika anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu, maka yang terdampak bukan hanya neraca keuangan negara, melainkan juga kualitas pelayanan publik dan masa depan pembangunan nasional itu sendiri,” ujar Didi kepada Awak media Insertrakyat.com di Kota Surabaya, Kamis.
Dalam perspektif ilmu hukum dan tata kelola pemerintahan, korupsi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Dampaknya tidak hanya tercermin dalam kerugian finansial, tetapi juga pada menurunnya legitimasi institusi publik, melemahnya efektivitas birokrasi, serta terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Didi menjelaskan bahwa secara etimologis istilah korupsi berasal dari kata Latin corruptio yang berarti kerusakan, kebusukan, atau kemerosotan moral. Dalam perkembangannya, korupsi dipahami sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan demi memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok secara melawan hukum.
Definisi tersebut sejalan dengan pandangan berbagai lembaga internasional yang menempatkan korupsi sebagai salah satu hambatan utama pembangunan berkelanjutan karena berkontribusi terhadap meningkatnya ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, serta ketidakadilan distribusi sumber daya negara.
“Korupsi memiliki karakter destruktif karena merampas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat optimal dari setiap kebijakan publik yang dibiayai oleh negara,” katanya.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Ruang lingkup tindak pidana tersebut meliputi kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, kompleksitas modus operandi korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata, melainkan juga membutuhkan penguatan sistem pengawasan, reformasi birokrasi, serta pembangunan budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan.
Terkait wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat luas, Didi menjelaskan bahwa instrumen tersebut secara normatif masih diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut tidak bersifat otomatis dan harus melalui pembuktian yang ketat serta penilaian hukum yang komprehensif dalam proses peradilan.
“Pidana mati dalam perkara korupsi merupakan instrumen hukum yang bersifat eksepsional. Karena itu penerapannya harus memenuhi parameter hukum yang jelas dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara sah di persidangan,” jelasnya.
Selain pidana mati, Didi menilai bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan pada terciptanya efek jera yang nyata melalui penjatuhan hukuman yang proporsional, pencabutan hak-hak tertentu, serta optimalisasi mekanisme pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan instrumen penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi yang selama ini menjadi motivasi utama para pelaku.
“Tujuan penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, melainkan juga memulihkan kerugian negara, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa kejahatan tidak menjadi sarana memperoleh keuntungan,” tegasnya.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Supremasi Hukum
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran negara, Didi berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, transparansi merupakan prasyarat penting untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.
“Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan sebuah perkara, melainkan juga kredibilitas sistem hukum dalam menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap negara akan tetap terjaga,” pungkasnya.
(Redho)










