JAKARTA, InsertRakyat.com — DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undang-undang menjadi undang-undang sejak Masa Persidangan I 2024 hingga masa persidangan terakhir. Pada masa sidang yang baru dibuka, RUU tentang Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian karena masih membutuhkan masukan publik untuk memperkuat substansinya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kualitas legislasi tidak semata-mata diukur dari jumlah undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024–2029.
Menurut Puan, memasuki tahun ketiga masa bakti, ekspektasi masyarakat terhadap DPR semakin besar. Karena itu, fungsi legislasi, pengawasan, dan diplomasi parlemen perlu diarahkan pada kebijakan yang memiliki manfaat nyata.
Dalam fungsi legislasi, Puan menyebut DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir.
Rinciannya terdiri atas tiga undang-undang dari Komisi I, 10 dari Komisi II, tiga dari Komisi III, dua dari Komisi VI, masing-masing satu dari Komisi VII dan Komisi VIII, serta masing-masing dua dari Komisi XI dan Komisi XIII. Selain itu, Badan Legislasi menyelesaikan tiga undang-undang dan Panitia Khusus satu undang-undang.
Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR bersama pemerintah akan memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga melanjutkan penyusunan 43 RUU.
Salah satu yang mendapat perhatian adalah RUU tentang Perampasan Aset. Puan mengatakan RUU tersebut masih berada pada tahap penjaringan aspirasi publik melalui mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan.
Tahap tersebut menjadi penting karena substansi RUU Perampasan Aset masih membutuhkan pembahasan mendalam. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya untuk menghimpun masukan.
DPR juga menempatkan sejumlah isu sebagai bagian dari pembahasan, antara lain pemulihan aset hasil tindak pidana, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme perampasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Puan menegaskan proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. Ia menyebut dinamika politik dalam pembentukan UU merupakan hal yang wajar, baik antarfraksi, antara DPR dan pemerintah, maupun ketika mengakomodasi aspirasi publik.
“Titik temu yang menegaskan kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih antarundang-undang maupun kewenangan aparatur negara.
Dalam fungsi pengawasan, DPR akan memantau sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Di antaranya penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
DPR juga akan memperhatikan dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian, tata kelola anggaran, penyelenggaraan pendidikan nasional, iklim investasi, pemutusan hubungan kerja, serta akses pelayanan BPJS Kesehatan.
Sementara dalam fungsi diplomasi parlemen, Puan menyampaikan DPR terus memperkuat peran Indonesia dalam forum internasional. Salah satunya melalui penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hibrida pada 22 Juli 2026.
“Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara,” kata Puan.
Dalam rapat paripurna yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan RAPBN 2027 antara DPR dan pemerintah.
Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi dimulai pada Jumat, 14 Agustus 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin, 9 November 2026.
Puan meminta seluruh anggota DPR menggunakan masa persidangan tersebut untuk menghasilkan kebijakan yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” kuncinya.
Reporter : Rifqi
Editor : Supriadi Buraerah


















































