PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zulkifli dalam perkara korupsi dana participating interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis membacakan putusan terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/9/2026) petang.
Selain Zulkifli, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Dedi Saputra dan enam tahun penjara kepada Muhammad Arief.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola PT SPRH pada periode 2023–2024.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut juga memuat pidana denda dan uang pengganti. Zulkifli dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan.
Dedi Saputra dijatuhi denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Muhammad Arief dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Untuk uang pengganti, Zulkifli diwajibkan membayar lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pembayaran itu diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dedi Saputra dibebankan uang pengganti Rp3,505 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Muhammad Arief diwajibkan membayar Rp1,015 miliar dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Jejak Rp9,2 Miliar, Mengapa Mantan Bupati Rohil Belum Tersangka?
Perkara ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan hukuman 14 tahun penjara.
Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap yang sama.
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengapresiasi vonis 12 tahun penjara terhadap Zulkifli.
“Mantan kuasa hukum PT SPRH itu divonis 12 tahun penjara dan segera kembalikan kerugian negara,” kata Ganda Mora, Sabtu (12/9/2026).
Ganda Mora sebelumnya juga menyoroti perkara tersebut, terutama terkait dana yang masuk ke rekening Zulkifli.
“Kami pikir sudah maksimal dan terkait denda 10 milyar kemungkinan besar nanti yang akan lebih besar pada putusan Zulkifli, karena memang dana yang masuk ke rekening Zulkifli itu cukup besar,” kata Ganda Mora kepada InsertRakyat.com Jumat (17/7/2026).
Kini, ketiga terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. JPU juga belum menentukan langkah hukum setelah menyatakan masih pikir-pikir.
Jurnalis: Romy
Editor : Tim Redaksi























































