Pekanbaru, InsertRakyat.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai dirayu – rayu oleh publik, agar lekas bangkit lalu menuntaskan kasus Particing Interest (PI) Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.

Sebenarnya kasus ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kantor yang berpusat di tengah kota Pekanbaru Riau itu belum menelurkan tersangka ke lima dan seterusnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH, M.Si menegaskan penyidikan sebaiknya dibuka lebar, menelusuri seluruh aliran dana, dan memastikan kerugian keuangan PT SPRH dapat dipulihkan seiring meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaaan Agung RI.

Dalam rentetan waktu panjang terdapat empat orang pihak terkait telah ditetapkan tersangka, termasuk Dirut PT SPRH Rahman, pengacara Zulkifli, dan dua staf PT SPRH.

Hanya saja, masyarakat menilai penyidikan masih lambat dan belum menyingkap aktor utama di balik kasus ini. Dengan begitu, Ganda bilang, Penyidik pads kasus ini butuh stamina Integritas.

“Penyidikan harus menelusuri seluruh aliran dana sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) PT SPRH. Seharusnya deviden 60% dari total laba atau PI yang disetor PT Pertamina Hulu dikembalikan ke kas PT. Nyatanya audit BPK RI mencatat setoran hanya sekitar Rp38 miliar,” ungkap Ganda saat jumpa dengan Romi Jurnalis Insertrakyat.com, Senin, (12/1/2026).

Ganda menuturkan, dana tantim 2% untuk seluruh direksi dan karyawan sekitar Rp9 miliar, dana CSR 4% sekitar Rp19 miliar, dan kas PT SPRH saat ini Rp80 miliar. “Jika gaji tahunan komisaris, dewan direksi, dan karyawan Rp10 miliar, artinya dana yang jelas peruntukannya sekitar Rp150 miliar. Berdasarkan audit BPKP, kerugian PT SPRH sekitar Rp63 miliar. Pertanyaannya, kemana 60% deviden tersebut disetorkan?,” henyak dia.

Awal mulanya dugaan pencairan dana dilakukan cepat tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kemungkinan dengan sepengetahuan pemegang saham utama atau melalui surat perintah pencairan. “untuk itu kami desak Kejati Riau mengungkap aktor utama, menelusuri aliran dana, dan menyita aset yang bersumber dari PI,”ujar Ganda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, menyatakan, inisial R sudah dilakukan tahap 2. Sementara tersangka Z, A, dan D masih dalam tahap pemberkasan.

Kendati demikian, pria berkemeja putih itu menanti Jaksa Agung ST Burhanuddin Sikat Tuntas Kasus ini. Insan ini juga memuji wibawa kepemimpinan Jaksa Agung. Bahkan beri dukungan dalam menuntaskan kasus raksasa.

“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin kita dukung karena kita yakin beliau punya spirit baru di 2026 untuk menuntaskan kasus yang masih on progres,” kuncinya.

Penulis: Romi, Alumni Pendidikan Journalist Center (PJC/2020). | : Supriadi Buraerah (PJC/23).