Pekanbaru, InsertRakyat.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut secara transparan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, menegaskan pemeriksaan delapan saksi oleh Kejati Riau tidak boleh berhenti pada formalitas semata, tetapi harus mengungkap secara terang aliran dana PI yang nilainya mencapai sekitar Rp488 miliar.
“Kita harapkan pemeriksaan ini benar-benar transparan dan tidak ada pihak yang diselamatkan. Apalagi pencairan dana PI diduga dilakukan tanpa RUPS dan peruntukannya tidak jelas. Ini uang rakyat Rokan Hilir,” kata Ganda Mora kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kejati Riau sebelumnya memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH periode 2023–2024. Pemeriksaan itu berdasarkan surat Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk menghadirkan para saksi sekaligus mengumpulkan dokumen pendukung.
Delapan saksi tersebut berasal dari unsur internal PT SPRH dan pihak terkait, antara lain AM selaku Kepala Desa Padamaran Kabupaten Rokan Hilir, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Z selaku Direktur Pengembangan, S selaku Bendahara, DY selaku Kepala Divisi Umum, S selaku Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga, serta SA selaku Personalia PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan pemeriksaan saksi tersebut. Dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena alasan kedukaan dan akan dijadwalkan ulang.
“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka baru karena penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti sesuai KUHAP,” ujar Zikrullah.
INPEST menilai pemeriksaan para saksi dari lini strategis PT SPRH seharusnya dapat membuka secara jelas proses penerimaan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PI.
“Jangan berhenti di permukaan. Aliran dana harus dibuka seterang-terangnya dan semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” ujar Ganda Mora.
INPEST juga menyoroti kongkalikong pada setoran dividen PT SPRH ke kas daerah. Dari total dana PI sekitar Rp488 miliar, sebanyak 60 persen atau sekitar Rp290 miliar seharusnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir. Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp38 miliar.
“Selisihnya sangat besar. BKAD dan Sekda Rokan Hilir harus diperiksa untuk memastikan ke mana dana dividen itu mengalir,” kata Ganda Mora.
Ia menambahkan, INPEST telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PI PT SPRH ini kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, DPR RI Komisi III, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, Kejati Riau menegaskan penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta hukum terkait pengelolaan dana PI PT SPRH terungkap secara utuh.
(Romi).





























