JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Rencana pengembangan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham mendapat sorotan Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Husni meminta skema tersebut diperjelas, terutama terkait prinsip syariah, risiko investasi, dasar hukum, dan tata kelolanya.

Rencana pengembangan dana wakaf melalui investasi saham menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI karena dana tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati.

Muhammad Husni menilai penggunaan instrumen investasi tidak dapat dilepaskan dari aspek keamanan aset wakaf dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Menurut dia, apabila saham digunakan dalam pengembangan dana wakaf, instrumen yang dipilih harus memenuhi ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

“Wakaf itu saham ada dua macam. Ada saham yang bersifat syariah, ada juga saham yang sifatnya konvensional. Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni, Kamis (13/8/2026).

Husni juga mengingatkan agar pengelolaan investasi tidak dilakukan tanpa dukungan tenaga yang memahami pasar modal sekaligus pengelolaan wakaf. Ia menilai keputusan investasi harus didasarkan pada kajian risiko dan tidak semata-mata mengejar keuntungan.

“Kalau mau main saham, pertama harus punya ahli. Tapi saham itu harus saham-saham yang sifatnya syariah, tidak boleh sifatnya konvensional,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Sorotan tersebut muncul di tengah pengembangan instrumen wakaf berbasis pasar modal di Masjid Istiqlal. Pada Desember 2025, Istiqlal Global Fund bersama PT Majoris Asset Management memperkenalkan Wakaf Saham Istiqlal sebagai inisiatif wakaf produktif berbasis pasar modal syariah. Program itu sebelumnya juga didahului kerja sama pengelolaan wakaf saham dengan pengelola investasi.

Karena itu, Husni menyatakan Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan Menteri Agama mengenai konsep dan mekanisme pengembangan wakaf melalui saham. Klarifikasi tersebut juga mencakup dasar hukum serta tata kelola yang digunakan.

“Kita akan minta beliau klarifikasi. Kita juga tidak tahu apakah pernyataan beliau seperti apa yang dimaksud. Mungkin begitu kita panggil, kita akan paham sama-sama dan bisa menentukan ini boleh atau tidak boleh,” katanya.

Selain skema investasi saham syariah, Husni menawarkan model bank wakaf berbasis syariah sebagai alternatif pengembangan dana wakaf. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat diarahkan untuk memperluas fungsi wakaf sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Lebih bagus wakaf itu dibangun saja seperti bank wakaf yang sifatnya syariah dan banyak membantu masyarakat muslim lainnya,” ujarnya.

Husni juga mendorong agar manfaat pengelolaan dana wakaf tidak berhenti di lingkungan Masjid Istiqlal. Menurutnya, dana tersebut dapat diarahkan untuk membantu lembaga-lembaga keagamaan di daerah yang masih menghadapi keterbatasan pendanaan.

Pengembangan wakaf, kata dia, perlu tetap menempatkan kemanfaatan masyarakat sebagai tujuan utama. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, dana wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber pemberdayaan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip dan tujuan wakaf.

Sementara itu, Kementerian Agama sebelumnya menyampaikan bahwa wakaf dapat dikembangkan sebagai investasi sosial dan instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Dalam kegiatan literasi keuangan syariah di Masjid Istiqlal pada Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan pengelolaan wakaf perlu dilakukan secara modern, transparan, dan profesional.
.
.

Jurnalis : Rifqi
Editor    :  Tim Redaksi