SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan ketidaksesuaian identitas pada dua kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dua kendaraan tersebut bernomor polisi DW 1 D dan DW 2 D. Dalam dokumen pemeriksaan BPK, kendaraan DW 1 D tercatat digunakan Bupati Sinjai, sedangkan kendaraan DW 2 D tercatat digunakan Wakil Bupati Sinjai.

BPK menemukan nomor mesin dan nomor rangka pada kedua kendaraan tersebut berbeda dengan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Temuan itu tercatat dalam pemeriksaan atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kabupaten Sinjai. BPK menyebut penatausahaan dan pengamanan aset tetap pemerintah daerah belum tertib.

Saat ini, Bupati Sinjai dijabat Hj. Ratnawati Arif, sedangkan Wakil Bupati Sinjai dijabat Andi Mahyanto Mazda untuk periode 2025–2030.

BPK menjelaskan, Pemkab Sinjai mencatat dan menatausahakan aset tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Barang, Aset, dan Kekayaan Daerah (SIMBAKDA). Aset tersebut dikelompokkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIBAR).

BPK melakukan analisis KIBAR, pemeriksaan fisik secara uji petik, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait untuk menguji kesesuaian data aset dengan kondisi fisik.

Hasil pemeriksaan menemukan dua unit kendaraan dinas yang diadakan pada 2025 melalui Sekretariat Daerah memiliki perbedaan nomor mesin dan nomor rangka dengan data dalam STNK.

Pada kendaraan bernomor polisi DW 1 D, yang tercatat digunakan Bupati Sinjai, nomor mesin dalam STNK tercatat 1GDJ089559. BPK mencatat nomor mesin yang seharusnya tercatat adalah 1GDJ086402.

Nomor rangka dalam STNK kendaraan tersebut tercatat MHFBA3FS2S1059603, sedangkan nomor rangka yang menurut hasil pemeriksaan seharusnya tercatat adalah MHFBA3FS7S1059449.

Pada kendaraan bernomor polisi DW 2 D, yang tercatat digunakan Wakil Bupati Sinjai, nomor mesin dalam STNK tercatat 1GDJ086402. BPK mencatat nomor mesin yang seharusnya tercatat adalah 1GDJ089559.

Nomor rangka dalam STNK kendaraan tersebut tercatat MHFBA3FS7S1059449, sedangkan nomor rangka yang menurut hasil pemeriksaan seharusnya tercatat adalah MHFBA3FS2S1059603.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya perbedaan nomor mesin dan nomor rangka antara data dalam STNK dengan hasil pemeriksaan terhadap dua kendaraan dinas tersebut.

Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Kabupaten Sinjai dan pengadaannya tercatat melalui Sekretariat Daerah (Setda) pada 2025.

Bupati dan Wakil Bupati hingga Andi Ardin Sani, SE, S.IP, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan pada Setdakab Sinjai telah diupayakan untuk dikonfirmasi via whatsapp, namun belum menjawab.

Ditempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

“Akan kita sampaikan kepada Gubernur untuk mengecek; oleh Inspektorat nya. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang akan melakukan pemeriksaan atas temuan di tingkat Kabupaten/Kota,” tegas Mendagri saat menjawab pertanyaan Konfirmasi InsertRakyat.com di Jakarta, Senin malam.

Jurnalis : Romy

Editor    : Supriadi Buraerah