JAKARTA, INSERTRAKYAT.co — Dividen Rp331,7 miliar PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menjadi persoalan yang meminta penjelasan hukum. Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat, 30 Oktober 2026, untuk mendesak penelusuran dasar penetapan, mekanisme penyetoran, dan penggunaan dana tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diterima melalui PT SPRH. INPEST mempertanyakan pertanggungjawaban dividen tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638 di tengah proses hukum dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI di Rokan Hilir, Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang akrab disapa Ganda Mora, meminta Kejagung memeriksa dokumen perusahaan dan administrasi keuangan daerah. Menurutnya, dana PI yang diterima melalui PT SPRH mencapai sekitar Rp551 miliar.

“Dana PI yang diterima melalui PT SPRH nilainya mencapai sekitar Rp551 miliar. Kami mempertanyakan mekanisme penyetoran dividen sebesar Rp331,7 miliar ke kas daerah, termasuk dasar keputusan, mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta kejelasan pos anggaran dan rekening penggunaannya,” ujar Ganda Mora.

INPEST meminta penyidik memeriksa keputusan pemegang saham, risalah RUPS, laporan keuangan PT SPRH, bukti penyetoran dividen, dokumen penerimaan kas daerah, serta pencatatannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lembaga tersebut juga meminta aparat menelusuri aliran dana sejak penerimaan, rekening penampungan, penyetoran ke kas daerah, hingga realisasi penggunaannya.

“Apabila dana tersebut digunakan melalui APBD, harus jelas dasar penerimaannya, pos pendapatan, rekening anggaran, serta peruntukannya. Kami meminta Kejagung memeriksa dokumen-dokumen tersebut agar diketahui apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan,” kata Ganda Mora.

Persoalan dividen PT SPRH bukan pertama kali diberitakan InsertRakyat.com. Pada 5 Juni 2026, media ini menerbitkan laporan berjudul Di Tengah Sidang Kasus PI Rohil 551 Miliar, INPEST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dividen SPRH Rp331,7 Miliar ke KPK, Kejagung, dan Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, INPEST menyampaikan pengaduan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 kepada KPK, Kejagung, dan Bareskrim Polri. Pengaduan itu mempersoalkan pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 senilai Rp331.748.487.638.

INPEST juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tertanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam dokumen yang dikutip pada pemberitaan tersebut, tercatat penerimaan dividen PT SPRH sebesar Rp38.083.314.094 pada 6 Januari 2025.

Ganda Mora mempertanyakan perbedaan angka penerimaan tersebut dengan nilai dividen Rp331,7 miliar yang dilaporkan INPEST. Ia meminta aparat memeriksa keseluruhan transaksi agar dasar pencatatan dan distribusi hasil usaha perusahaan dapat diketahui.

Pada 26 Oktober 2026, InsertRakyat.com kembali menerbitkan laporan berjudul Usut Tuntas Rantai Indikasi Korupsi Dividen PT SPRH Rp331,7 Miliar.

Dalam pemberitaan tersebut, Ganda Mora menyampaikan bahwa INPEST mencurigai pencairan dana yang dipersoalkan tidak melalui mekanisme RUPS. Ia juga menyebut Polda Riau sedang menangani laporan tersebut pada tahap penyelidikan.

Empat hari kemudian, INPEST kembali mendatangi Kejagung untuk meminta penjelasan dan penelusuran lebih lanjut. Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 30 Oktober, Ganda Mora menyampaikan bahwa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sedang melakukan penyelidikan dan laporan itu segera dilimpahkan kepada Kejati Riau.

Desakan INPEST berlangsung di tengah perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.

Pada 22 Oktober 2026, Kejati Riau menahan delapan tersangka dari sembilan orang yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Delapan tersangka itu terdiri atas inisial T selaku Komisaris Utama PT SPRH; R Guntoro dan AS sebagai anggota komisaris; RH selaku Direktur Umum; Z selaku Direktur Pengembangan; MF selaku Direktur Keuangan; MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang; serta M.K selaku Sekretaris PT SPRH. Kemudian Satu tersangka lainnya, SA.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami pemberian tantiem dan bonus senilai sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada 51 pegawai sekitar Rp2,29 miliar, serta pembelian sejumlah bidang tanah.

Pengadaan tanah yang diperiksa meliputi perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, dan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik juga mendalami pembelian lahan kompensasi.

Berdasarkan keterangan Kejati Riau, perkara tersebut memiliki dugaan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Namun, angka kerugian tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang sedang disidik. Nilainya tidak dapat langsung disamakan dengan dividen Rp331,7 miliar yang dipersoalkan INPEST.

Sebelum pengembangan perkara yang menetapkan sembilan tersangka baru pada Agustus 2026, empat orang telah diproses dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkembangan perkara tersebut membuat INPEST meminta aparat menelusuri proses pengambilan keputusan, tanggung jawab pengurus perusahaan, pengawasan pemegang saham, serta aliran dana apabila ditemukan bukti yang relevan.

Ganda Mora meminta penyidik tidak membatasi pemeriksaan pada orang-orang yang telah berstatus tersangka. Ia menghendaki pemeriksaan juga menjangkau pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari transaksi bermasalah apabila alat bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

“Kami tidak ingin persoalan dana PI ini hanya berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila hasil penyidikan menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari transaksi yang bermasalah, kami meminta semuanya diperiksa sesuai hukum,” tegasnya.

INPEST juga meminta kejelasan apakah laporan dividen Rp331,7 miliar telah mencakup pemeriksaan dokumen RUPS, dasar penetapan dividen, pencatatan penerimaan dalam APBD, dan rekening yang berkaitan dengan penggunaan dana.

Jurnalis: Romy Satuju

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL