JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM,– Setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran daerah membawa tanggung jawab kepada masyarakat. Termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), yang pemberiannya perlu sejalan dengan beban tugas, prestasi, tanggung jawab, dan hasil pekerjaan. Kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan publik semestinya tumbuh dalam arah yang sama.

Pemerintah telah mengatur pemberian TPP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD. Pemberiannya juga memperhatikan sejumlah kriteria, antara lain beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya.

Ukuran kinerja pegawai juga memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur penilaian melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, hingga evaluasi kinerja. Dengan kerangka tersebut, pekerjaan pegawai perlu dinilai melalui proses dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah penggunaan anggaran untuk TPP, mutu pelayanan menjadi ukuran penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat membutuhkan urusan administrasi yang lebih mudah, waktu pelayanan yang lebih singkat, serta kepastian penyelesaian kebutuhan. Kehadiran di kantor dan kelengkapan laporan memang bagian dari disiplin kerja, tetapi keduanya belum cukup menggambarkan manfaat pekerjaan apabila warga masih menghadapi prosedur berbelit dan pelayanan yang lambat.

Karena itu, penilaian kinerja ASN perlu bergerak melampaui pencatatan aktivitas administratif. Pemerintah daerah perlu mengukur capaian hasil (outcome), kontribusi pegawai, dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Arah perubahan inilah yang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasi kebijakan TPP di lingkungan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Cheka menjelaskan, evaluasi kebijakan TPP perlu menghubungkan tata kelola birokrasi dengan tiga tujuan utama otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

“Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” katanya.

Menurut Cheka, pola penilaian kinerja perlu mengikuti perubahan kebutuhan pelayanan. Setiap unit kerja memiliki masyarakat atau pihak yang menerima layanan. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan pengalaman dan kepuasan mereka, bukan hanya aktivitas yang tercatat dalam administrasi.

“Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain,” tuturnya.

Pendekatan tersebut membawa ukuran kinerja lebih dekat dengan kebutuhan warga. Pegawai tidak hanya dinilai dari jumlah pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga mutu hasilnya. Pelayanan yang cepat, prosedur yang mudah dipahami, serta penyelesaian urusan yang tepat menjadi bagian dari pengalaman masyarakat saat berhadapan dengan pemerintah.

Cheka juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja, bukan hak yang diterima secara otomatis. Pemberiannya perlu memiliki kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. Besaran tambahan penghasilan juga perlu memperhitungkan kinerja dan kontribusi setiap pegawai.

“Bagaimana biar efektif? Dia tepat pada tujuannya. Tujuannya apa? Tadi, tujuan kita berotonomi tiga. Bisa enggak menyejahterakan masyarakat? Bisa tidak meningkatkan pelayanan publik? Bisa enggak meningkatkan daya saing? Sepanjang kita bisa mengukur bahwasannya yang kita kerjakan itu berdampak kepada tiga tujuan tadi, itu akan in line dengan tujuan organisasi,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa pemerintah juga menyiapkan dukungan digital melalui aplikasi SIMONA versi kedua. Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menyederhanakan proses administrasi pengurusan TPP ASN.

Purwaningsih menilai pemerintah pusat dan daerah perlu mengubah pola birokrasi yang lambat menuju tata kelola yang berorientasi pada hasil. Biro organisasi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota juga perlu mengambil peran dalam merancang sistem kerja yang menghubungkan kinerja pegawai dengan manfaat pelayanan.

“Oleh karena itu, Biro Organisasi Provinsi dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota harus bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan bahwa setiap kinerja, setiap pelayanan yang dilakukan oleh Pemda berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Perubahan sistem penilaian TPP membutuhkan indikator yang dapat diuji. Pemerintah daerah perlu memiliki ukuran yang jelas untuk menilai hasil pekerjaan, kontribusi pegawai, dan kepuasan penerima layanan. Tanpa ukuran tersebut, evaluasi berisiko kembali terjebak pada kelengkapan dokumen dan rutinitas administratif.

Masyarakat mungkin tidak mengetahui bagaimana pemerintah menghitung kinerja pegawainya. Namun, mereka dapat merasakan hasilnya melalui pelayanan yang lebih cepat, prosedur yang tidak berbelit, dan penyelesaian kebutuhan yang lebih baik. Mutu pelayanan menjadi ukuran yang paling dekat dengan kehidupan warga.

TPP akan memiliki nilai kebijakan apabila pemberiannya berjalan searah dengan peningkatan kinerja. Anggaran daerah untuk tambahan penghasilan perlu diikuti tanggung jawab pelayanan yang terukur. Dengan demikian, kesejahteraan ASN dan kepentingan masyarakat dapat berjalan dalam satu tujuan pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan. 

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL