InsertRakyat.com – TR Fahsul Falah pernah menjalankan tugas di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian di Kabupaten Aceh Selatan sebelum melanjutkan perjalanan karier ke lingkungan pengembangan kompetensi aparatur pada 2015. Riwayat penugasannya mencakup peran di pemerintahan daerah hingga jabatan fungsional widyaiswara.

Pada 2012–2013, Fahsul Falah menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Aceh Selatan. Bidang tersebut berkaitan dengan program ketahanan pangan, pengembangan pertanian, dan kegiatan penyuluhan bagi masyarakat.

Data Aceh Selatan pada 2012 mencatat sebanyak 852 kelompok tani tersebar di 18 kecamatan. Pada periode yang sama, tenaga penyuluh terdiri atas 29 orang berpendidikan sarjana (S1), tiga orang lulusan diploma tiga (D3), dan 102 orang dengan pendidikan non-sarjana.

Keberadaan kelompok tani dan penyuluh menjadi bagian dari kegiatan pembangunan pertanian di daerah. Penyuluhan berperan dalam menyampaikan informasi pertanian, mendukung penerapan teknologi, serta membantu petani memperoleh pengetahuan sesuai kebutuhan lapangan.

Catatan mengenai pemerintahan Aceh Selatan periode 2008–2013 menyebut sejumlah program ketahanan pangan, antara lain pemantauan kondisi pangan, pemetaan produksi dan kebutuhan, penanganan wilayah rawan pangan, pengembangan lumbung pangan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pertanian.

Pelaksanaan program pertanian dan ketahanan pangan berkaitan dengan kondisi di lapangan, termasuk perubahan cuaca, ketersediaan sarana penyuluhan, dukungan anggaran, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Perjalanan profesional Fahsul Falah memasuki babak baru pada 2015, ketika ia tercatat bertugas sebagai widyaiswara. Jabatan fungsional ini berkaitan dengan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan.

Pengembangan kompetensi merupakan bagian dari manajemen aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengembangan kompetensi sebagai salah satu aspek dalam pembinaan ASN, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam lingkungan kediklatan, widyaiswara menjalankan fungsi profesional yang berhubungan dengan proses pembelajaran aparatur. Kegiatan tersebut mencakup penyampaian materi dan dukungan terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi peserta pelatihan.

Berdasarkan riwayat karier yang dirujuk dari catatan BPSDM Kemendagri, Fahsul Falah kemudian menjabat Kepala Bidang Diklat Teknis Fungsional pada 2016–2018. Penugasan itu melanjutkan keterlibatannya dalam bidang pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur.

Rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan perubahan lingkup tugas Fahsul Falah, dari urusan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian di tingkat daerah menuju bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan. (Bersambung).

 

Baca berita terbaru InsertRakyat.com melalui WhatsApp. Buka Channel InsertRakyat.com dan klik Ikuti untuk mendapatkan pembaruan berita.

Penulis: Mhd Iqbal
Editor : Supriadi Buraerah

TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
InsertRakyat.com Independent News
Memuat berita terbaru...

News