PADANG, INSERTRAKYAT.COM — Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) membutuhkan pengawasan ketat agar dana pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang memenuhi syarat. [fraud penyaluran KUR] Penyalahgunaan identitas, usaha fiktif, dan manipulasi dokumen menjadi sejumlah risiko yang perlu diantisipasi perbankan.
Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bambang Irawan, mengingatkan bank milik negara dan daerah agar mencegah praktik fraud atau kecurangan dalam penyaluran kredit. Ia menyampaikan hal itu dalam diskusi publik Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Kantor BPKP Sumbar, Padang, Senin.
Diskusi Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya tersebut menghadirkan Fajri Adrianto, pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas, dan Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi, praktisi antikecurangan.
Bambang menjelaskan, petugas perbankan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Mereka juga perlu memastikan kebenaran identitas debitur, keberadaan usaha, hasil survei, dan tujuan penggunaan dana.
Sejumlah modus fraud dapat berupa penggunaan identitas orang lain, pengajuan kredit dengan usaha fiktif, manipulasi dokumen dan hasil survei, serta penguasaan dana oleh pihak ketiga. Praktik tersebut berisiko membuat penyaluran KUR tidak tepat sasaran.
“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan,” ujar Bambang.
Penyimpangan penyaluran kredit juga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengurangi akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Karena itu, pengawasan harus mencakup proses pengajuan, pemeriksaan kelayakan, pencairan, hingga penggunaan dana.
Bambang meminta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Ia memaparkan lima unsur pengendalian risiko fraud, yakni tata kelola risiko kecurangan, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, investigasi dan tindakan korektif, serta pemantauan dan evaluasi. Kelima unsur tersebut membantu organisasi mengidentifikasi risiko, memperkuat pengawasan internal, menindaklanjuti dugaan penyimpangan, dan memperbaiki sistem pengendalian.
Bambang juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai bagian dari pembahasan manajemen risiko.

Dalam penegakan hukum, Bambang bilang kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Aparat perlu menilai bukti dan unsur hukum dalam setiap perkara, termasuk ada tidaknya niat jahat atau mens rea.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun, ketika terdapat mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Bambang.
Pengawasan yang cermat menjadi bagian penting untuk memastikan KUR mencapai tujuan program, yakni membantu pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara produktif.
Laporan: Seno Adji
Editor: Supriadi Buraerah


















































