PELALAWAN, INSERTRAKYAT.com – Api yang digunakan untuk membersihkan kebun dapat merambat melampaui batas lahan. Dalam kondisi tertentu, bara kecil mampu berubah menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta mengancam aktivitas warga.

Risiko tersebut menjadi perhatian Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Gondai menyebarkan maklumat Kapolda Riau dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau kepada para petani sawit.

Sosialisasi itu mengajak masyarakat meninggalkan cara membuka atau membersihkan lahan dengan membakar. Petani perlu memahami bahwa api di kebun tidak selalu berhenti pada batas yang mereka kehendaki. Angin, bahan kering, dan kondisi vegetasi dapat membantu api menjalar ke area lain.

Karhutla juga membawa dampak yang melampaui lahan terbakar. Asap dapat mengganggu pernapasan, mengurangi jarak pandang, menghambat kegiatan sehari-hari, serta merusak habitat dan ekosistem. Karena itu, pencegahan perlu dimulai sebelum api muncul, bukan setelah kebakaran membesar.

Kapolsek Langgam, IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H., mengatakan penyebaran maklumat tersebut menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya petani sawit.

“Penyebaran maklumat Kapolda Riau dan Forkopimda Provinsi Riau ini merupakan upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para petani sawit, agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau indikasi kebakaran,” ujarnya.

Pencegahan karhutla membutuhkan kebiasaan kerja yang aman. Petani dapat membersihkan kebun tanpa membakar dengan mengumpulkan sisa tanaman, mencacah bahan organik, atau mengolahnya menjadi kompos sesuai kondisi lahan. Cara ini membantu mengurangi risiko kebakaran sekaligus memanfaatkan sisa vegetasi.

Warga juga perlu mengenali tanda bahaya sejak dini. Asap yang muncul dari lahan, bara di tumpukan vegetasi kering, atau titik api di sekitar kebun perlu segera mendapat perhatian. Jika menemukan indikasi kebakaran, masyarakat sebaiknya melapor kepada aparat setempat atau petugas pemadam kebakaran dan tidak mendekati titik api yang membahayakan keselamatan.

Kapolsek Langgam berharap warga tidak berhenti pada kepatuhan terhadap larangan membakar lahan. Masyarakat juga perlu berperan aktif melaporkan tanda-tanda kebakaran agar petugas dapat menerima informasi lebih cepat.

Bhabinkamtibmas menjadi salah satu penghubung antara kepolisian dan masyarakat melalui penyampaian imbauan serta komunikasi langsung di lingkungan desa. Dalam laporan kegiatan tersebut, sosialisasi di Desa Pangkalan Gondai berlangsung aman dan kondusif.

Karhutla dapat bermula dari tindakan yang dianggap biasa, tetapi dampaknya mampu menjangkau banyak orang. Menjaga kebun tetap produktif tidak harus menggunakan api. Pilihan mengolah lahan tanpa membakar, ditambah kepedulian untuk segera melaporkan potensi kebakaran, menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga Pelalawan.

Penulis: Romy Riau

Editor: Zamroni

BERITA TERKINI EDITORIAL