MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Coba perhatikan perjalanan selembar uang di tengah kehidupan masyarakat. Pagi hari, uang berpindah dari pembeli ke pedagang di pasar. Pedagang menggunakannya untuk membeli persediaan barang dari distributor. Distributor membayar pemasok, perusahaan membayar pekerja, sementara para pekerja membelanjakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Rangkaian transaksi sederhana itu menggerakkan roda ekonomi, menciptakan perputaran uang, membentuk nilai tambah, dan membuka peluang usaha.

Di dalam perputaran tersebut terdapat satu instrumen yang menghubungkan aktivitas ekonomi dengan kemampuan negara membiayai kepentingan publik, (ialah) “pajak.”

Dalam ekosistem ekonomi nasional, (pajak, -red), menjadi salah satu sumber penerimaan negara sekaligus instrumen kebijakan fiskal. Pemerintah menghimpun penerimaan itu, untuk membiayai pelayanan publik, menjaga kesinambungan anggaran, dan mendukung agenda pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan perpajakan mengatur kontribusi masyarakat serta dunia usaha berdasarkan ketentuan hukum dan kapasitas ekonominya.

Tak kalah (cerah) bila di telisik pada kajian ekonomi publik di Universitas Indonesia dan ekonomi pembangunan di Universitas Hasanuddin menyediakan perspektif akademik untuk memahami hubungan tersebut. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melalui Buku Pedoman Akademik Program Sarjana 2023 memuat kajian Ekonomi Keuangan Negara, termasuk penerimaan dan pengeluaran pemerintah, struktur APBN dan APBD, serta dampak pajak dan belanja terhadap perekonomian. Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin juga mencakup peminatan Ekonomi Regional dan Perencanaan Pembangunan serta Ekonomi Publik dan Keuangan Daerah.

Dikutip InsertRakyat.com, Jumat (30/10/2026), dari laman resmi Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, kedua bidang kajian tersebut memberikan landasan untuk membaca bagaimana produksi, konsumsi, perdagangan, dan investasi membentuk kapasitas ekonomi. Tata kelola penerimaan dan belanja pemerintah menentukan bagaimana sumber daya publik dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hubungan itu dapat dilihat dari aktivitas sebuah kawasan perdagangan. Pertambahan jumlah pembeli meningkatkan kebutuhan barang. Pedagang memesan persediaan kepada distributor, perusahaan menambah tenaga kerja, pemasok memperluas produksi, sedangkan perbankan menyediakan pembiayaan. Satu transaksi memicu transaksi berikutnya. Rantai kegiatan tersebut membentuk pendapatan, kesempatan kerja, investasi, dan nilai tambah.

Namun, perputaran ekonomi yang semakin besar tidak otomatis menghapus kesenjangan. Sebagian masyarakat masih membutuhkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan layak, transportasi, dan perlindungan sosial. Kebijakan fiskal menghubungkan kapasitas penerimaan negara dengan kebutuhan tersebut melalui pengaturan belanja dan prioritas pembangunan.

Ekosistem perpajakan karena itu tidak hanya berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran kewajiban. Di dalamnya terdapat basis pajak, kepatuhan, kepastian hukum, insentif usaha, administrasi digital, pengawasan, serta hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Sementara ekosistem fiskal mencakup penerimaan negara, belanja pemerintah, kapasitas anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026).
Photo: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026). Sumber DJP Sumin

Hubungan antara aktivitas ekonomi, penerimaan pajak, (dimaksud) dan pembangunan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Tax Gathering Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” tersebut berlangsung di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026). Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin hadir bersama jajaran otoritas perpajakan, perwakilan Bank Indonesia, pimpinan perbankan, eksekutif perusahaan, pelaku usaha, dan wajib pajak strategis.

Makassar memiliki karakter ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan. Kegiatan usaha, peredaran barang dan jasa, serta produktivitas masyarakat menjadi bagian penting dari struktur ekonomi kota. Pemerintah Kota Makassar mencatat pendapatan asli daerah telah mencapai sekitar 97 persen dari target tahun berjalan.

Munafri juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi Makassar sebesar 7,04 persen pada 2026. Pada periode yang sama, angka kemiskinan tercatat 4,22 persen. Pemerintah kota menargetkan tingkat pengangguran terbuka turun hingga di bawah 5 persen pada 2029.

“Pertumbuhan ekonomi Makassar sendiri mencatatkan angka mengesankan sebesar 7,04 persen, yang diimbangi dengan penurunan angka kemiskinan menjadi 4,22 persen pada tahun 2026 serta target penurunan tingkat pengangguran terbuka hingga di bawah 5 persen pada 2029,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, optimalisasi penerimaan pajak ikut mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dan kapasitas fiskal saling berkaitan, meskipun penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah berada dalam sistem anggaran yang berbeda.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menyampaikan penerimaan pajak neto di wilayah kerjanya mencapai Rp12,36 triliun hingga pelaksanaan kegiatan. Capaian tersebut tumbuh 8,04 persen secara neto.

Angka penerimaan DJP tersebut merupakan bagian dari pendapatan negara dalam APBN. Sementara pendapatan asli daerah Makassar masuk dalam APBD dan dikelola pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemisahan ini penting agar capaian penerimaan pajak nasional tidak tercampur dengan kinerja pendapatan pemerintah kota.

BERITA TERKINI EDITORIAL