Pajak yang dibayarkan masyarakat tidak langsung masuk ke anggaran satu sekolah, satu rumah sakit, atau satu ruas jalan. Penerimaan pajak bergabung dengan sumber pendapatan negara lainnya dalam APBN. Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran melalui program dan belanja sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan hukum.

Landasan konstitusional pemungutan pajak terdapat dalam Pasal 23A UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN serta APBD. Kerangka tersebut menghubungkan penerimaan dengan belanja pemerintah dalam satu sistem pengelolaan keuangan publik.

Melalui APBN, pemerintah membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Anggaran pendidikan mendukung penyelenggaraan sekolah, bantuan pendidikan, beasiswa, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. Anggaran kesehatan menopang layanan fasilitas kesehatan, sarana medis, serta program kesehatan masyarakat.

Belanja negara juga membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, jaringan air bersih, transportasi, dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi. Jalan yang memadai, misalnya, membantu petani mengirim hasil panen, memudahkan distribusi barang, dan menghubungkan pusat produksi dengan pasar.

Arah kebijakan APBN 2026 mencakup pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, ketahanan pangan, ketahanan energi, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta peningkatan investasi dan perdagangan. Berbagai prioritas tersebut menggambarkan luasnya kebutuhan publik yang harus pemerintah kelola melalui kebijakan penerimaan dan belanja.

Besarnya anggaran saja tidak cukup untuk mengukur keberhasilan pembangunan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas berfungsi, layanan menjangkau masyarakat, program sesuai kebutuhan, dan belanja menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur kedudukan serta kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan uang publik mengikuti ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Pada esensial (ini), tema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” memiliki hubungan dengan tanggung jawab setiap unsur dalam ekosistem ekonomi. Masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan, dunia usaha menjaga produktivitas dan kepatuhan, sedangkan pemerintah mengelola penerimaan serta belanja secara transparan dan akuntabel.

Pajak berawal dari aktivitas ekonomi di pasar, toko, kantor, pabrik, dan berbagai ruang usaha. Melalui sistem anggaran negara, penerimaan itu ikut membiayai sekolah tempat anak-anak belajar, fasilitas kesehatan tempat warga memperoleh layanan, serta infrastruktur yang menghubungkan kegiatan produksi dengan pusat perdagangan.

Karena itu, keberhasilan perpajakan tidak cukup dibaca dari pertumbuhan penerimaan. Kualitas administrasi, kepastian hukum, efektivitas belanja, pemerataan layanan, dan hasil pembangunan juga menjadi ukuran. Kontribusi masyarakat memperoleh nilai ketika negara mengelolanya secara bertanggung jawab dan mengembalikannya dalam bentuk pelayanan serta fasilitas publik yang bermanfaat. (Sum).

 

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL