Belum berhenti sampai disitu, sebab lebih lanjut, Tax Gathering 2026 juga membahas transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem ini menjadi bagian dari pembaruan layanan perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi dalam satu ekosistem digital.

Perubahan tersebut berkaitan dengan cara wajib pajak mengakses layanan, mengelola data, dan memenuhi kewajiban administrasi. Integrasi digital membutuhkan kesiapan teknologi sekaligus pemahaman pengguna agar proses pelaporan dan pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Agenda berikutnya membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut berkaitan dengan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Imanul menjelaskan kebijakan relaksasi berupa pengurangan sanksi administratif secara progresif. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum berakhirnya 2026.

“Untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, pemerintah turut meluncurkan kebijakan relaksasi melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda sebelum berakhirnya tahun 2026,” ucap Imanul.

Sesi edukasi menghadirkan Ali Zainal Abidin, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, serta Muhammad Reza Fahmi, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan. Penyuluh Pajak Ahli Madya Andi Ilham Muliawan Mahyuddin memandu diskusi tersebut.

Pembahasan teknis ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memahami prosedur administrasi dan pilihan penyelesaian kewajiban sesuai peraturan. Bagi pelaku usaha, kepastian prosedur membantu perencanaan keuangan, pengendalian risiko administrasi, dan pengelolaan arus kas.

BERITA TERKINI EDITORIAL