JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan tata kelola yang mampu menghubungkan kebijakan nasional dengan kapasitas pemerintah daerah. Urusannya tidak berhenti pada penyediaan makanan dan distribusi anggaran. Pemerintah juga harus memastikan kepastian hukum, kelayakan dapur, keamanan pangan, ketepatan penerima manfaat, serta hidupnya tanggung jawab setiap pelaksana program.

Pada bagian pokok (administrasi) pemerintahan, rangkaian tersebut berkaitan dengan policy integration atau integrasi kebijakan. Konsep ini mengharuskan setiap perangkat pemerintahan bekerja dalam kerangka tujuan yang sama, meskipun masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Tanpa koordinasi yang terukur, kebijakan nasional berisiko menghadapi perbedaan penafsiran, tumpang tindih kewenangan, bahkan kekosongan pengaturan di tingkat daerah.

Lengkapnya, harmonisasi produk hukum daerah memegang peranan penting. Pemerintah daerah perlu memastikan peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan instrumen administratif lainnya selaras dengan ketentuan nasional. Harmonisasi norma membantu mencegah pertentangan aturan, sedangkan sinkronisasi kebijakan menjaga agar pelaksanaan program tidak menyimpang dari tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Fungsi tersebut berkaitan dengan tugas Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2025. Biro Hukum menjalankan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, harmonisasi kebijakan daerah, serta fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah. Dalam konteks MBG, fungsi itu diperlukan agar kebijakan pusat memiliki landasan pelaksanaan yang jelas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kualitas regulasi juga menentukan pembagian tanggung jawab. Pemerintah daerah perlu memetakan kewenangan setiap perangkat daerah, menetapkan mekanisme koordinasi, dan memastikan keputusan administratif memiliki dasar hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan tidak berjalan berdasarkan kebiasaan birokrasi atau instruksi yang berbeda-beda, tetapi mengikuti prosedur yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari arahan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam forum tersebut, Anwar menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Ia meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten/kota mempercepat pembentukan atau penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) MBG sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah,” ujarnya.

Surat edaran tersebut memberi pedoman operasional kepada pemerintah daerah untuk memeriksa kelayakan SPPG. Pemeriksaan mencakup kondisi fasilitas, kualitas bahan baku, ketersediaan air bersih, kebersihan penjamah makanan, sanitasi peralatan, pengendalian suhu, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.

Setiap unsur memiliki konsekuensi terhadap keamanan pangan. Bahan baku yang tidak memenuhi standar dapat membawa kontaminasi biologis, kimia, atau fisik. Air yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi berisiko mencemari proses produksi. Sementara itu, pengendalian suhu yang tidak tepat dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme pada makanan.

Karena itu, inspeksi SPPG perlu menggunakan pendekatan pengendalian risiko. Petugas tidak cukup memeriksa kelengkapan dokumen atau kondisi bangunan. Mereka juga perlu menilai proses kerja, mencatat temuan, mengidentifikasi sumber bahaya, serta memastikan pengelola menjalankan tindakan korektif.

BERITA TERKINI EDITORIAL