Pengawasan pemerintah daerah mendapat penjelasan lebih operasional dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Keduanya memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengambil peran aktif mengawasi operasional dapur MBG. Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing bersama unsur BGN. Pemeriksaan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN.

Satgas melibatkan perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Susunan lintas sektor ini memungkinkan pemeriksaan menjangkau berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan dan kelayakan fasilitas hingga mutu bahan pangan dan tata kelola operasional.

Tim juga menilai kualitas serta kesesuaian menu makanan, termasuk upaya mengurangi sisa makanan atau food waste. Aspek ini berkaitan dengan efisiensi pengelolaan pangan, pengendalian limbah, dan tanggung jawab lingkungan. Pengelola SPPG perlu mengatur kebutuhan produksi secara cermat agar jumlah makanan, mutu gizi, dan distribusi sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

Hasil inspeksi menjadi dasar rekomendasi kelayakan operasional. Pemerintah daerah dapat menyatakan SPPG layak melanjutkan kegiatan, layak melanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan operasional. Setiap rekomendasi harus disertai alasan singkat dan dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Mekanisme tersebut membentuk rantai akuntabilitas yang menghubungkan pemeriksaan, pencatatan temuan, penetapan rekomendasi, dan tindak lanjut. Laporan inspeksi tidak cukup berisi daftar pemeriksaan. Dokumen itu perlu menjelaskan indikator yang belum terpenuhi, tingkat risiko, tindakan perbaikan, serta pihak yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.

Tito juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi ketepatan penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah dapat menghimpun penilaian melalui angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Pendekatan ini membuka ruang evaluasi dari lingkungan penerima layanan, sekaligus membantu pemerintah memeriksa kesesuaian pelaksanaan program dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala BGN Sudaryono menyambut pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan tersebut. Ia berharap inspeksi dengan standar yang terukur dapat meningkatkan transparansi dan kualitas operasional dapur.

“Dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Pelaksanaan MBG memerlukan hubungan kerja yang tertib antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BGN, pengelola SPPG, dan unsur masyarakat. Regulasi memberi batas kewenangan, Satgas menjalankan pemeriksaan, sedangkan hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan layanan.

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Photo: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kendati, keberhasilan program idealnya mencakup kepatuhan terhadap regulasi, keamanan dan mutu makanan, ketepatan penerima manfaat, ketertiban distribusi, serta perlindungan masyarakat. Dengan indikator yang terukur dan tindak lanjut yang terdokumentasi, pengawasan dapat menjadi instrumen pengendalian kebijakan, bukan sekadar agenda administratif.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL