JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan tata kelola yang mampu menghubungkan kebijakan nasional dengan kapasitas pemerintah daerah. Urusannya tidak berhenti pada penyediaan makanan dan distribusi anggaran. Pemerintah juga harus memastikan kepastian hukum, kelayakan dapur, keamanan pangan, ketepatan penerima manfaat, serta hidupnya tanggung jawab setiap pelaksana program.

Pada bagian pokok (administrasi) pemerintahan, rangkaian tersebut berkaitan dengan policy integration atau integrasi kebijakan. Konsep ini mengharuskan setiap perangkat pemerintahan bekerja dalam kerangka tujuan yang sama, meskipun masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Tanpa koordinasi yang terukur, kebijakan nasional berisiko menghadapi perbedaan penafsiran, tumpang tindih kewenangan, bahkan kekosongan pengaturan di tingkat daerah.

Lengkapnya, harmonisasi produk hukum daerah memegang peranan penting. Pemerintah daerah perlu memastikan peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan instrumen administratif lainnya selaras dengan ketentuan nasional. Harmonisasi norma membantu mencegah pertentangan aturan, sedangkan sinkronisasi kebijakan menjaga agar pelaksanaan program tidak menyimpang dari tujuan dan standar yang telah ditetapkan.

Fungsi tersebut berkaitan dengan tugas Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2025. Biro Hukum menjalankan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, harmonisasi kebijakan daerah, serta fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah. Dalam konteks MBG, fungsi itu diperlukan agar kebijakan pusat memiliki landasan pelaksanaan yang jelas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kualitas regulasi juga menentukan pembagian tanggung jawab. Pemerintah daerah perlu memetakan kewenangan setiap perangkat daerah, menetapkan mekanisme koordinasi, dan memastikan keputusan administratif memiliki dasar hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan tidak berjalan berdasarkan kebiasaan birokrasi atau instruksi yang berbeda-beda, tetapi mengikuti prosedur yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari arahan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam forum tersebut, Anwar menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Ia meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten/kota mempercepat pembentukan atau penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) MBG sesuai Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah,” ujarnya.

Surat edaran tersebut memberi pedoman operasional kepada pemerintah daerah untuk memeriksa kelayakan SPPG. Pemeriksaan mencakup kondisi fasilitas, kualitas bahan baku, ketersediaan air bersih, kebersihan penjamah makanan, sanitasi peralatan, pengendalian suhu, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.

Setiap unsur memiliki konsekuensi terhadap keamanan pangan. Bahan baku yang tidak memenuhi standar dapat membawa kontaminasi biologis, kimia, atau fisik. Air yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi berisiko mencemari proses produksi. Sementara itu, pengendalian suhu yang tidak tepat dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme pada makanan.

Karena itu, inspeksi SPPG perlu menggunakan pendekatan pengendalian risiko. Petugas tidak cukup memeriksa kelengkapan dokumen atau kondisi bangunan. Mereka juga perlu menilai proses kerja, mencatat temuan, mengidentifikasi sumber bahaya, serta memastikan pengelola menjalankan tindakan korektif.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keamanan pangan. Namun, kepemilikan sertifikat perlu berjalan seiring dengan kepatuhan operasional. Standar higiene dan sanitasi harus diterapkan secara konsisten sejak penerimaan bahan baku hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.

Dua kajian Jurnal Bina Praja memberikan perspektif akademik terhadap persoalan tersebut. Penelitian Tegar Raffi Putra Jumantoro dan Ermanto Fahamsyah, terbit 5 Juni 2026, berjudul Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis terhadap Penerima Manfaat Pihak Ketiga dalam Insiden Keracunan Massal. Kajian ini membahas tanggung jawab hukum penyelenggara, perlindungan penerima manfaat, serta kelemahan pengawasan keamanan pangan dalam insiden keracunan massal.

Perspektif itu memperluas pemahaman tentang akuntabilitas program. Apabila terjadi gangguan keamanan pangan, persoalannya tidak hanya menyangkut evaluasi dapur. Pemeriksaan juga perlu menelusuri kepatuhan terhadap prosedur, tanggung jawab penyelenggara, penanganan korban, dan mekanisme pemulihan. Perlindungan penerima manfaat harus menjadi bagian dari desain pengawasan sejak awal.

Kajian lain yang terbit pada 31 Agustus 2026 ditulis Putri Erlyn, Vina Pramayastri, Bachtari Alam Hidayat, dan Herie Saksono dengan judul Tata Kelola Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis: Integrasi Sertifikasi Higiene dan Sanitasi serta Pengawasan Operasional di Palembang. Penelitian tersebut membahas integrasi SLHS dengan pengawasan operasional, pemantauan berbasis risiko, keterbatasan sumber daya pengawas, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme umpan balik dan tindak lanjut.

Kedua penelitian itu memberi landasan penting untuk membaca kebutuhan pengawasan MBG. Sertifikasi menyediakan standar kelayakan, sedangkan inspeksi berkala menguji penerapannya dalam kegiatan sehari-hari. Tanpa pemantauan operasional, kepatuhan dapat berhenti pada pemenuhan dokumen. Sebaliknya, pemeriksaan tanpa standar dan dokumentasi berisiko menghasilkan penilaian yang tidak konsisten.

Pengawasan pemerintah daerah mendapat penjelasan lebih operasional dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Keduanya memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengambil peran aktif mengawasi operasional dapur MBG. Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing bersama unsur BGN. Pemeriksaan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang disusun BGN.

Satgas melibatkan perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat. Susunan lintas sektor ini memungkinkan pemeriksaan menjangkau berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan dan kelayakan fasilitas hingga mutu bahan pangan dan tata kelola operasional.

Tim juga menilai kualitas serta kesesuaian menu makanan, termasuk upaya mengurangi sisa makanan atau food waste. Aspek ini berkaitan dengan efisiensi pengelolaan pangan, pengendalian limbah, dan tanggung jawab lingkungan. Pengelola SPPG perlu mengatur kebutuhan produksi secara cermat agar jumlah makanan, mutu gizi, dan distribusi sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.

Hasil inspeksi menjadi dasar rekomendasi kelayakan operasional. Pemerintah daerah dapat menyatakan SPPG layak melanjutkan kegiatan, layak melanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan operasional. Setiap rekomendasi harus disertai alasan singkat dan dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Mekanisme tersebut membentuk rantai akuntabilitas yang menghubungkan pemeriksaan, pencatatan temuan, penetapan rekomendasi, dan tindak lanjut. Laporan inspeksi tidak cukup berisi daftar pemeriksaan. Dokumen itu perlu menjelaskan indikator yang belum terpenuhi, tingkat risiko, tindakan perbaikan, serta pihak yang bertanggung jawab menindaklanjutinya.

Tito juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi ketepatan penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Pemerintah daerah dapat menghimpun penilaian melalui angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Pendekatan ini membuka ruang evaluasi dari lingkungan penerima layanan, sekaligus membantu pemerintah memeriksa kesesuaian pelaksanaan program dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala BGN Sudaryono menyambut pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan tersebut. Ia berharap inspeksi dengan standar yang terukur dapat meningkatkan transparansi dan kualitas operasional dapur.

“Dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Pelaksanaan MBG memerlukan hubungan kerja yang tertib antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BGN, pengelola SPPG, dan unsur masyarakat. Regulasi memberi batas kewenangan, Satgas menjalankan pemeriksaan, sedangkan hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan layanan.

Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Photo: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang inspeksi dan penilaian kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kendati, keberhasilan program idealnya mencakup kepatuhan terhadap regulasi, keamanan dan mutu makanan, ketepatan penerima manfaat, ketertiban distribusi, serta perlindungan masyarakat. Dengan indikator yang terukur dan tindak lanjut yang terdokumentasi, pengawasan dapat menjadi instrumen pengendalian kebijakan, bukan sekadar agenda administratif.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL