MAKASSAR, INSERTRAKYAT.COM — Coba perhatikan perjalanan selembar uang di tengah kehidupan masyarakat. Pagi hari, uang berpindah dari pembeli ke pedagang di pasar. Pedagang menggunakannya untuk membeli persediaan barang dari distributor. Distributor membayar pemasok, perusahaan membayar pekerja, sementara para pekerja membelanjakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Rangkaian transaksi sederhana itu menggerakkan roda ekonomi, menciptakan perputaran uang, membentuk nilai tambah, dan membuka peluang usaha.

Di dalam perputaran tersebut terdapat satu instrumen yang menghubungkan aktivitas ekonomi dengan kemampuan negara membiayai kepentingan publik, (ialah) “pajak.”

Dalam ekosistem ekonomi nasional, (pajak, -red), menjadi salah satu sumber penerimaan negara sekaligus instrumen kebijakan fiskal. Pemerintah menghimpun penerimaan itu, untuk membiayai pelayanan publik, menjaga kesinambungan anggaran, dan mendukung agenda pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan perpajakan mengatur kontribusi masyarakat serta dunia usaha berdasarkan ketentuan hukum dan kapasitas ekonominya.

Tak kalah (cerah) bila di telisik pada kajian ekonomi publik di Universitas Indonesia dan ekonomi pembangunan di Universitas Hasanuddin menyediakan perspektif akademik untuk memahami hubungan tersebut. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melalui Buku Pedoman Akademik Program Sarjana 2023 memuat kajian Ekonomi Keuangan Negara, termasuk penerimaan dan pengeluaran pemerintah, struktur APBN dan APBD, serta dampak pajak dan belanja terhadap perekonomian. Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Hasanuddin juga mencakup peminatan Ekonomi Regional dan Perencanaan Pembangunan serta Ekonomi Publik dan Keuangan Daerah.

Dikutip InsertRakyat.com, Jumat (30/10/2026), dari laman resmi Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, kedua bidang kajian tersebut memberikan landasan untuk membaca bagaimana produksi, konsumsi, perdagangan, dan investasi membentuk kapasitas ekonomi. Tata kelola penerimaan dan belanja pemerintah menentukan bagaimana sumber daya publik dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hubungan itu dapat dilihat dari aktivitas sebuah kawasan perdagangan. Pertambahan jumlah pembeli meningkatkan kebutuhan barang. Pedagang memesan persediaan kepada distributor, perusahaan menambah tenaga kerja, pemasok memperluas produksi, sedangkan perbankan menyediakan pembiayaan. Satu transaksi memicu transaksi berikutnya. Rantai kegiatan tersebut membentuk pendapatan, kesempatan kerja, investasi, dan nilai tambah.

Namun, perputaran ekonomi yang semakin besar tidak otomatis menghapus kesenjangan. Sebagian masyarakat masih membutuhkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan layak, transportasi, dan perlindungan sosial. Kebijakan fiskal menghubungkan kapasitas penerimaan negara dengan kebutuhan tersebut melalui pengaturan belanja dan prioritas pembangunan.

Ekosistem perpajakan karena itu tidak hanya berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran kewajiban. Di dalamnya terdapat basis pajak, kepatuhan, kepastian hukum, insentif usaha, administrasi digital, pengawasan, serta hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Sementara ekosistem fiskal mencakup penerimaan negara, belanja pemerintah, kapasitas anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026).
Photo: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajaran Kanwil DJP Sulselbartra dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan Tax Gathering 2026 di Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026). Sumber DJP Sumin

Hubungan antara aktivitas ekonomi, penerimaan pajak, (dimaksud) dan pembangunan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Tax Gathering Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Pemerintah Kota Makassar.

Kegiatan bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” tersebut berlangsung di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026). Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin hadir bersama jajaran otoritas perpajakan, perwakilan Bank Indonesia, pimpinan perbankan, eksekutif perusahaan, pelaku usaha, dan wajib pajak strategis.

Makassar memiliki karakter ekonomi yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan. Kegiatan usaha, peredaran barang dan jasa, serta produktivitas masyarakat menjadi bagian penting dari struktur ekonomi kota. Pemerintah Kota Makassar mencatat pendapatan asli daerah telah mencapai sekitar 97 persen dari target tahun berjalan.

Munafri juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi Makassar sebesar 7,04 persen pada 2026. Pada periode yang sama, angka kemiskinan tercatat 4,22 persen. Pemerintah kota menargetkan tingkat pengangguran terbuka turun hingga di bawah 5 persen pada 2029.

“Pertumbuhan ekonomi Makassar sendiri mencatatkan angka mengesankan sebesar 7,04 persen, yang diimbangi dengan penurunan angka kemiskinan menjadi 4,22 persen pada tahun 2026 serta target penurunan tingkat pengangguran terbuka hingga di bawah 5 persen pada 2029,” ujar Munafri.

Menurut Munafri, optimalisasi penerimaan pajak ikut mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dan kapasitas fiskal saling berkaitan, meskipun penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah berada dalam sistem anggaran yang berbeda.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menyampaikan penerimaan pajak neto di wilayah kerjanya mencapai Rp12,36 triliun hingga pelaksanaan kegiatan. Capaian tersebut tumbuh 8,04 persen secara neto.

Angka penerimaan DJP tersebut merupakan bagian dari pendapatan negara dalam APBN. Sementara pendapatan asli daerah Makassar masuk dalam APBD dan dikelola pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pemisahan ini penting agar capaian penerimaan pajak nasional tidak tercampur dengan kinerja pendapatan pemerintah kota.

Belum berhenti sampai disitu, sebab lebih lanjut, Tax Gathering 2026 juga membahas transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem ini menjadi bagian dari pembaruan layanan perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi dalam satu ekosistem digital.

Perubahan tersebut berkaitan dengan cara wajib pajak mengakses layanan, mengelola data, dan memenuhi kewajiban administrasi. Integrasi digital membutuhkan kesiapan teknologi sekaligus pemahaman pengguna agar proses pelaporan dan pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Agenda berikutnya membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan tersebut berkaitan dengan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Imanul menjelaskan kebijakan relaksasi berupa pengurangan sanksi administratif secara progresif. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum berakhirnya 2026.

“Untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, pemerintah turut meluncurkan kebijakan relaksasi melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda sebelum berakhirnya tahun 2026,” ucap Imanul.

Sesi edukasi menghadirkan Ali Zainal Abidin, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, serta Muhammad Reza Fahmi, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan. Penyuluh Pajak Ahli Madya Andi Ilham Muliawan Mahyuddin memandu diskusi tersebut.

Pembahasan teknis ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memahami prosedur administrasi dan pilihan penyelesaian kewajiban sesuai peraturan. Bagi pelaku usaha, kepastian prosedur membantu perencanaan keuangan, pengendalian risiko administrasi, dan pengelolaan arus kas.

Pajak yang dibayarkan masyarakat tidak langsung masuk ke anggaran satu sekolah, satu rumah sakit, atau satu ruas jalan. Penerimaan pajak bergabung dengan sumber pendapatan negara lainnya dalam APBN. Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran melalui program dan belanja sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan hukum.

Landasan konstitusional pemungutan pajak terdapat dalam Pasal 23A UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN serta APBD. Kerangka tersebut menghubungkan penerimaan dengan belanja pemerintah dalam satu sistem pengelolaan keuangan publik.

Melalui APBN, pemerintah membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. Anggaran pendidikan mendukung penyelenggaraan sekolah, bantuan pendidikan, beasiswa, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. Anggaran kesehatan menopang layanan fasilitas kesehatan, sarana medis, serta program kesehatan masyarakat.

Belanja negara juga membiayai pembangunan jalan, jembatan, irigasi, jaringan air bersih, transportasi, dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi. Jalan yang memadai, misalnya, membantu petani mengirim hasil panen, memudahkan distribusi barang, dan menghubungkan pusat produksi dengan pasar.

Arah kebijakan APBN 2026 mencakup pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, ketahanan pangan, ketahanan energi, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta peningkatan investasi dan perdagangan. Berbagai prioritas tersebut menggambarkan luasnya kebutuhan publik yang harus pemerintah kelola melalui kebijakan penerimaan dan belanja.

Besarnya anggaran saja tidak cukup untuk mengukur keberhasilan pembangunan. Pemerintah perlu memastikan fasilitas berfungsi, layanan menjangkau masyarakat, program sesuai kebutuhan, dan belanja menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengatur kedudukan serta kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri.

Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan uang publik mengikuti ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Pada esensial (ini), tema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” memiliki hubungan dengan tanggung jawab setiap unsur dalam ekosistem ekonomi. Masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan, dunia usaha menjaga produktivitas dan kepatuhan, sedangkan pemerintah mengelola penerimaan serta belanja secara transparan dan akuntabel.

Pajak berawal dari aktivitas ekonomi di pasar, toko, kantor, pabrik, dan berbagai ruang usaha. Melalui sistem anggaran negara, penerimaan itu ikut membiayai sekolah tempat anak-anak belajar, fasilitas kesehatan tempat warga memperoleh layanan, serta infrastruktur yang menghubungkan kegiatan produksi dengan pusat perdagangan.

Karena itu, keberhasilan perpajakan tidak cukup dibaca dari pertumbuhan penerimaan. Kualitas administrasi, kepastian hukum, efektivitas belanja, pemerataan layanan, dan hasil pembangunan juga menjadi ukuran. Kontribusi masyarakat memperoleh nilai ketika negara mengelolanya secara bertanggung jawab dan mengembalikannya dalam bentuk pelayanan serta fasilitas publik yang bermanfaat. (Sum).

 

Editor: Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL