JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, — SEJAK memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, Indonesia terus tumbuh sebagai negara dengan warga yang tersebar hingga ke berbagai penjuru dunia. Jutaan orang meninggalkan tanah kelahiran untuk bekerja, belajar, membangun keluarga, atau menetap di negeri lain. Mereka boleh tinggal jauh dari Indonesia, tetapi urusan identitas kependudukan tetap membutuhkan perhatian negara.

Persoalannya, Indonesia belum memiliki jabatan khusus Atase Kependudukan pada perwakilan RI di luar negeri. Gagasan untuk menghadirkan posisi tersebut kini muncul dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini mengusulkan penguatan pelayanan administrasi kependudukan melalui petugas khusus yang menangani kebutuhan teknis WNI di perantauan.

Besarnya kebutuhan itu dapat dilihat dari data lapor diri. Hingga Desember 2024, sekitar 2,54 juta WNI tercatat berada di luar negeri. Angka tersebut merupakan jumlah warga yang masuk dalam pendataan lapor diri, bukan keseluruhan populasi WNI di luar negeri.

Catatan pelayanan menunjukkan urusan ini bukan perkara kecil. BSKDN menyebut 7.395 layanan administrasi kependudukan berlangsung sepanjang 2025 di delapan negara. Hingga pertengahan 2026, jumlahnya bertambah 3.474 layanan.

Pelayanan melalui Perwakilan RI memang sudah berjalan. Namun, warga masih menghadapi keterbatasan dalam mengurus sejumlah dokumen, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik. Jarak, prosedur, serta kemampuan teknis perwakilan turut menentukan kemudahan mereka memperoleh layanan.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi WNI di luar wilayah Indonesia melalui Perwakilan RI. Ketentuan tersebut menempatkan diplomat sebagai pelaksana fungsi pelayanan sesuai sistem dan standar yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri bukan hal baru. Yang sedang dibicarakan BSKDN ialah penguatan kapasitas teknis agar proses pelayanan berjalan lebih terarah dan menjangkau kebutuhan warga secara lebih baik.

Lalu, apa yang akan dikerjakan Atase Kependudukan jika pemerintah menyetujui usulan tersebut?

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., mengusulkan peran khusus untuk mendukung sistem pelayanan, perekaman biometrik, validasi teknis data, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Baca: Atase Kependudukan: Gagasan Solusioner atas Persoalan Layanan WNI di Luar Negeri)

Posisi itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas Pejabat Pencatatan Sipil yang sudah bekerja di Perwakilan RI. Justru, keberadaannya diharapkan memperkuat hubungan kerja antara perwakilan di luar negeri dan instansi kependudukan di dalam negeri.

BSKDN menawarkan gagasan penempatan secara selektif. Perwakilan dengan jumlah WNI besar dan kebutuhan pelayanan [tinggi] dapat menjadi prioritas.

Urusan kependudukan sendiri jauh lebih luas daripada mencetak kartu identitas. Kelahiran anak, perkawinan, perubahan susunan keluarga, hingga pembaruan data membutuhkan pencatatan yang benar. Ketepatan data tersebut ikut menentukan akses warga terhadap berbagai layanan publik.

WNI di luar negeri tetap membawa identitas Indonesia, meskipun kehidupan sehari-hari mereka berlangsung ribuan kilometer dari tanah air. Mereka membutuhkan pelayanan yang pasti, bukan prosedur yang membuat setiap urusan terasa seperti perjalanan pulang-pergi melintasi batas negara.

Kini, usulan Atase Kependudukan menunggu kajian lebih lanjut dan keputusan pemerintah. Apakah Indonesia akan menghadirkan petugas khusus untuk memperkuat pelayanan warganya di luar negeri, atau kita sama-sama membiarkan persoalan ini berjalan dengan kemampuan sistem yang ada?

Ikuti dan terhubung dengan InsertRakyat.com melalui WhatsApp Channel, Facebook, Instagram, dan TikTok. Dapatkan informasi dan berita terbaru langsung dari kanal resmi kami.

BERITA TERKINI EDITORIAL