INSERTRAKYAT.COM — Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung program tersebut melalui penyederhanaan regulasi, pembebasan sejumlah biaya, dan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito menyampaikan dukungan itu saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026). Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mendorong perhatian terhadap warga yang membutuhkan hunian layak.
Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga di Indonesia belum memiliki rumah atau masih menempati hunian tidak layak. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan perhatian khusus karena rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk menangani persoalan itu, pemerintah memisahkan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dengan pemisahan tersebut, pemerintah ingin memusatkan perhatian pada penyediaan hunian dan penanganan masalah perumahan.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito.

Program 3 Juta Rumah: Kemendagri Dukung Kemudahan Pajak dan Izin
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Tito menyatakan Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kebijakan yang menjadi kewenangan kementeriannya. Dukungan itu mencakup penetapan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta penyederhanaan regulasi perumahan.
“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Tito.
Dalam menentukan penerima manfaat, Tito menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada tingkat penghasilan untuk menetapkan kriteria MBR. Artinya, penentuan tersebut tidak semata-mata menggunakan persentase 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Selain mengatur kriteria penerima manfaat, Kemendagri mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi beban biaya masyarakat ketika membangun atau memperbaiki rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Selanjutnya, Tito menyebut Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengenai pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Sebelumnya, masyarakat mengenal izin tersebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemerintah Harapkan Keterlibatan Pengembang
Tidak hanya mengandalkan anggaran negara, pemerintah juga mengharapkan keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan. Karena itu, Tito berharap kemudahan regulasi dapat membuka ruang lebih luas bagi pengembang untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
Dengan keterlibatan tersebut, pembangunan hunian diharapkan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain memperluas dukungan pembiayaan, kebijakan ini diharapkan mengurangi hambatan biaya dan administrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
















































