SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Diberitakan Insertrakyat.com pada Kamis (24/9/2026), BPK mencatat temuan pada pekerjaan Penanganan Infrastruktur Jembatan Ruas Bikeru I–Manimpahoi, Kabupaten Sinjai, yang berada dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp131,51 juta yang dibayarkan melalui Belanja Tidak Terduga tahun anggaran 2025.

Catatan (temuan) tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.A/T/ LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan Penanganan Infrastruktur Jembatan Ruas Bikeru I–Manimpahoi dilaksanakan CV PB berdasarkan Kontrak Nomor 02/ KONTRAK/BTT- BKR/DPUPR/XI/2024 tanggal 15 November 2024 dengan nilai kontrak Rp504.276.681, termasuk PPN.

Kontrak menetapkan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender, mulai 15 November hingga 29 Desember 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui BAST Nomor 09/BA-PHO/BTT. BKR/DPUPR/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Namun, setelah pekerjaan diserahterimakan, pemeriksaan atas pekerjaan yang telah diselesaikan belum dilakukan. Pembayaran pekerjaan kemudian dianggarkan pada 2025 sebagai pembayaran utang Belanja Tidak Terduga tahun sebelumnya.

Pembayaran dilakukan melalui SP2D Nomor 73.07/04.0/000498/ LS/5.02.0.00.0.00.40.0000/P1/ 06/2025 tanggal 25 Juni 2025. Dengan pembayaran tersebut, progres keuangan pekerjaan mencapai 100 persen atau Rp504.276.681.

Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik kemudian dilakukan BPK bersama PPK, Inspektorat, dan penyedia pada 14 April 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada item pekerjaan gorong-gorong sebesar Rp131.510.224,40.

Nilai tersebut setara sekitar 26 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang mencapai Rp504,27 juta.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai tugas PPK dalam mengendalikan kontrak serta tanggung jawab penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, dan ketepatan perhitungan jumlah atau volume.

Dalam kontrak harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp131.510.224,40 pada pekerjaan Jembatan Ruas Bikeru I–Manimpahoi.

BPK juga mencatat dua faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Kepala BKAD selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal melakukan pengawasan pekerjaan fisik yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga. Sementara PPK dinilai belum optimal melaksanakan pengendalian atas kontrak.

Dalam LHP tersebut, Pemkab Sinjai menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Sinjai agar memerintahkan Kepala BKAD dan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan serta pengendalian melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kontrak.

BPK juga merekomendasikan Kepala BKAD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp131.510.224,40 tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kelebihan pembayaran itu menjadi bagian dari realisasi Belanja Tidak Terduga Pemkab Sinjai tahun 2025. Dalam LRA 2025, Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp7.115.574.749 dengan realisasi Rp3.857.428.221 atau 54,21 persen.

Dari realisasi tersebut, Rp1.090.443.660 digunakan untuk membayar utang Belanja Tidak Terduga tahun 2024, termasuk pekerjaan Penanganan Infrastruktur Jembatan Sungai Tonasa Desa Songing sebesar Rp586.166.979 dan pekerjaan Penanganan Infrastruktur Ruas Jalan Bikeru I–Manimpahoi sebesar Rp504.276.681.

Catatan BPK tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan volume pekerjaan dan pemeriksaan fisik untuk memastikan pembayaran proyek sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

(Tim Insertrakyat.com).