JAKARTA,– Istilah “abuleke” dilontarkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (RI-1). Bahlil justru mengaku ikut menjadi sasaran penyadapan.

Bahlil menyampaikan bantahan tersebut saat menghadiri kegiatan Partai Golkar di Ambon, Sabtu (7/11/2026). Ia merespons informasi yang mengaitkan seorang ketua umum partai politik dengan pertemuan bersama sejumlah jenderal sebelum kasus penyadapan mencuat.

“Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan, sementara saya juga ikut disadap. Abuleke ini, asli abuleke,” ujar Bahlil.

Ia meminta kepolisian mengusut pihak yang menyebarkan tudingan tersebut. Bahlil juga menyatakan akan melayangkan somasi jika pihak yang menuding dirinya tidak memberikan klarifikasi.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Penyidik mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH pada 3 November 2026, kemudian menetapkan SU sebagai tersangka pada 5 November 2026.

Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum. Sasaran yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Tiga tersangka telah ditahan. Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di tengah penyidikan, praktisi keuangan dan analis geopolitik Gema Goeyardi menyampaikan klaim mengenai dugaan pendanaan puluhan triliun rupiah. Dalam video di kanal YouTube Astronacci berjudul Siapa yang Nyuruh Sadap Presiden??! Ini Skandal Rp50 Triliun, Gema menyebut uang muka Rp25 triliun dan total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Gema mengklaim dana tersebut berkaitan dengan penyadapan, penyebaran disinformasi, dan agenda politik untuk mengguncang pemerintahan. Ia juga menyebut dugaan pembiayaan terhadap artis, influencer, mahasiswa, ekonom, akademisi, dan pengguna media sosial. Dalam pemaparannya, Gema turut menyebut sosok berinisial RC.

Namun, penyidik belum mengonfirmasi klaim mengenai sumber dana, pihak yang terlibat, maupun aliran uang tersebut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara dugaan pendanaan itu dan perkara penyadapan.

Hingga Minggu (8/11/2026), penyidikan dugaan penyadapan ilegal telah menetapkan empat tersangka. Sementara itu, klaim pendanaan hingga Rp60 triliun masih memerlukan pembuktian. Bahlil sendiri membantah keterlibatannya dan meminta kepolisian mengusut tudingan yang mengarah kepadanya.

(Tim InsertRakyat).

BERITA TERKINI EDITORIAL