BULUKUMBA – Perselisihan terkait penebangan sejumlah pohon cengkeh dan kopi di Desa Kahayya, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, berakhir damai setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui mediasi, Jumat malam (6/11/2026).

Mediasi tersebut melibatkan Pemerintah Desa Kahayya, Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), dan Polsek Kindang. Ketiga pihak itu memfasilitasi dialog hingga kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Sebelum mediasi, Wakil Ketua Umum GISK, Sahiruddin, meninjau langsung objek tanah yang menjadi pokok perselisihan pada Selasa (3/11/2026). Peninjauan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah dan dugaan pengrusakan tanaman cengkeh serta kopi.

Setelah meninjau lokasi, Sahiruddin berkoordinasi dengan Kepala Desa Kahayya, Abdul Rahman, untuk membuka ruang komunikasi dan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.

Upaya tersebut berlanjut hingga mediasi pada Jumat malam. Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara damai.

Kepala Desa Kahayya, Abdul Rahman, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia berharap kedua pihak menghormati dan menjalankan hasil mediasi.

“Kami bersyukur persoalan di tengah masyarakat ini akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kami mengapresiasi GISK dan Polsek Kindang yang membantu membuka ruang komunikasi. Harapan kami, kedua belah pihak memegang teguh kesepakatan dan tidak lagi memperpanjang perselisihan,” kata Abdul Rahman.

Ia juga mengajak masyarakat mengutamakan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi persoalan, dengan tetap menghormati hak masing-masing.

Ketua Umum GISK, Andi Riyal, turut mengapresiasi Pemerintah Desa Kahayya dan Polsek Kindang atas keterlibatan mereka dalam proses mediasi.

“Alhamdulillah, Jumat malam, 6 November 2026, sengketa tanah di Desa Kahayya berhasil didamaikan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bersama-sama membuka ruang dialog hingga tercapai kesepakatan,” ujar Andi Riyal.

Menurut Andi Riyal, GISK tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pengawasan dan kritik, tetapi juga berupaya membantu masyarakat menemukan jalan penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

Sementara itu, Sahiruddin menyebut kesediaan kedua pihak untuk berdialog menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan mediasi.

GISK berharap kedua pihak menghormati dan melaksanakan kesepakatan tersebut agar perselisihan tidak kembali terjadi.

Kesepakatan damai di Kahayya menjadi hasil penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa, unsur kepolisian, dan lembaga masyarakat.

GISK bersama Pemerintah Desa Kahayya dan Polsek Kindang memfasilitasi mediasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan damai, Jumat (6/11/2026).
Photo: GISK bersama Pemerintah Desa Kahayya dan Polsek Kindang memfasilitasi mediasi hingga kedua pihak mencapai kesepakatan damai, Jumat (6/11/2026).

GISK memandang perjuangan keadilan tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Selama kedua pihak bersedia berdialog dan menghormati hak masing-masing, musyawarah dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perselisihan.

“Kedua pihak kini diharapkan menjaga kesepakatan yang telah dicapai dan kembali membangun hubungan sosial secara baik,” kunci Sahir. (Tim InsertRakyat.com).

BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI EDITORIAL