SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan dan pembelanjaan buku pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Sinjai yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.A/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan LHP, Pemkab Sinjai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025 mencatat Belanja Barang dan Jasa BOSP sebesar Rp24,57 miliar, dengan realisasi Rp24,56 miliar atau 99,96 persen.

Selain itu, anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP sebesar Rp4,74 miliar terealisasi seluruhnya atau 100 persen.

Pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan yang bersumber dari dana BOSP antara lain dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, permintaan keterangan kepada pihak terkait, serta pemeriksaan fisik buku secara uji petik, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan buku melalui SIPLah.

Salah satu persoalan yang ditemukan BPK adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) buku mendahului surat pesanan.

BPK mencatat terdapat ketidaksesuaian waktu antara dokumen pemesanan dan dokumen pertanggungjawaban. Dalam sejumlah dokumen, tanggal pada nota pesanan dan berita acara pemesanan menunjukkan waktu yang sama. Bahkan, terdapat berita acara yang tanggalnya mendahului tanggal nota pesanan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap surat jalan dan BAST dari penyedia kepada sekolah yang diperoleh dari dua penyedia SIPLah, yakni CV HC dan PT GMEN, juga menunjukkan terdapat buku yang datang sebelum surat pesanan dibuat melalui SIPLah.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Sinjai Tahun Anggaran 2025.

Kendati demikian Kadis Pendidikan yang konfirmasi melalui via whatsapp sejak pukul 12.58 belum menanggapi.

(Tim InsertRakyat.com).