JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Mahkamah Agung (MA) menegaskan angka sekitar Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dikutip InsertRakyat.com dari Humas Mahkamah Agung, pada Rabu (13/8/2026), penegasan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 atas perkara terdakwa Alwin Albar yang diputus pada 3 Desember 2025.

Majelis hakim tingkat kasasi menilai jumlah kerugian sebesar Rp300 triliun yang digunakan judex facti tidak tepat apabila seluruhnya dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis memisahkan komponen kerugian tersebut. Sebesar Rp28 triliun disebut berasal dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai. Sementara Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

“Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis hakim yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani dan Prof. Yanto tetap menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Namun, MA menekankan dasar penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara. Keduanya harus dapat diperhitungkan secara pasti.

“Dasar penentuan kerugian keuangan seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menilai kerusakan lingkungan tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi karena memiliki karakter dan rezim hukum tersendiri.

“Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” demikian pertimbangan putusan.

MA menyebut kerugian lingkungan tersebut dapat menjadi delik tersendiri dan diproses melalui rezim hukum lingkungan. Penanganan secara terpisah dimaksudkan agar aspek pemulihan terhadap lingkungan yang rusak dapat dilakukan secara optimal.

Dalam putusan tersebut, MA juga merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Sementara itu, lembaga lain seperti BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim dalam menilai kerugian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, MA menolak permohonan kasasi terdakwa maupun Penuntut Umum, tetapi memperbaiki putusan judex facti dalam perkara tersebut.

Untuk terus mengikuti berita penting dari InsertRakyat.com, jangan lupa follow saluran WhatsApp dan media sosial InsertRakyat.com. Dukungan pembaca membantu kami terus menghadirkan informasi yang dekat dengan kepentingan publik. (Tim InsertRakyat.com).