JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta perkara yang tidak memenuhi syarat formal.

SEMA tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026 dan menjadi pedoman bagi lingkungan peradilan dalam menangani sejumlah persoalan upaya hukum pidana. Ketentuan itu mendapat perhatian dari Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri di Jakarta, 23 Agustus.

Syamsul menilai penerbitan SEMA 4/2026 menunjukkan respons Mahkamah Agung terhadap kebutuhan kepastian dalam praktik peradilan. Namun, substansi SEMA perlu dipahami berdasarkan ketentuan hukumnya, bukan semata melalui penilaian organisasi atau pihak tertentu.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah putusan bebas atau vrijspraak. Berdasarkan penjelasan MA, terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. SEMA tersebut juga mengatur putusan lepas dari segala tuntutan hukum serta upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

Persisnya aturan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian proses hukum setelah putusan pengadilan. Bagi masyarakat, persoalan tersebut penting karena menentukan apakah suatu putusan masih dapat diperiksa melalui jenjang upaya hukum berikutnya.

Syamsul mengatakan FORSIMEMA-RI memandang penerbitan SEMA tersebut sebagai langkah yang perlu dikawal melalui pemberitaan yang objektif. Media, menurut dia, memiliki peran menjelaskan substansi aturan kepada masyarakat tanpa mengubah ketentuan hukum menjadi opini.

Ia juga mengajak insan pers yang tergabung dalam FORSIMEMA-RI memahami dan menyampaikan implementasi SEMA 4/2026 secara proporsional. Penjelasan media dinilai perlu menempatkan ketentuan hukum, praktik peradilan, serta kepentingan masyarakat dalam konteks yang utuh.

SEMA 4/2026 kini menjadi bagian dari perkembangan kebijakan peradilan pidana yang perlu diikuti penerapannya. Perkembangan putusan pengadilan dan praktik penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat dampaknya terhadap kepastian hukum.

“Sebab itu – perhatian terhadap SEMA 4/2026 tidak berhenti pada penerbitannya. Publik juga perlu mengetahui bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam perkara [konkret] dan bagaimana pengadilan memastikan setiap upaya hukum memenuhi aturan yang berlaku,” imbuh Syamsul.

.

Jurnalis : Rifqi Maulana, S. H

Editor    : Supriadi Buraerah