JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memiliki fungsi berbeda dalam sistem peradilan Indonesia. Keduanya sama-sama diterbitkan Mahkamah Agung (MA), tetapi memiliki ruang lingkup dan daya ikat yang tidak sama. Kamis (6/8/2026).

PERMA berfungsi sebagai aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan proses peradilan, sedangkan SEMA lebih banyak digunakan sebagai pedoman internal bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas.

Perbedaan tersebut menjadi bagian dari kewenangan MA sebagai lembaga puncak kekuasaan kehakiman yang tidak hanya menangani perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga memiliki kewenangan mengatur penyelenggaraan peradilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PERMA termasuk salah satu jenis peraturan yang diakui keberadaannya sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan atau diperintahkan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Integritas dan Keadilan Masih Ada di Indonesia - Berita Kejaksaan Agung

Kewenangan MA menerbitkan PERMA bersumber dari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada MA untuk mengatur hal yang diperlukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Dalam praktiknya, PERMA banyak mengatur hukum acara maupun mekanisme penyelesaian perkara di pengadilan. Aturan tersebut bertujuan mengisi kekosongan hukum atau memberikan penjelasan terhadap ketentuan yang sudah ada.

Sementara itu, SEMA memiliki karakter berbeda. Produk hukum ini berisi arahan, petunjuk, penjelasan, atau kebijakan administratif yang ditujukan kepada hakim dan aparatur peradilan di bawah MA.

Baca Juga :  Pelantikan DPN PERMAHI Jadi Sorotan Nasional, Gaungkan Gerakan Jurist Progresif Indonesia

SEMA digunakan untuk menyeragamkan pelaksanaan tugas, memperkuat pembinaan, serta mendukung fungsi pengawasan MA terhadap badan peradilan.

Dalam kajian hukum administrasi negara, SEMA sering dipahami sebagai aturan kebijakan atau beleidsregel. Meski demikian, keberadaannya tetap memiliki dasar kewenangan dan wajib menjadi pedoman bagi aparatur peradilan dalam menjalankan tugas kedinasan.

Perbedaan utama keduanya terlihat dari daya ikat. PERMA memiliki jangkauan lebih luas karena mengatur tata cara beracara yang berlaku dalam proses persidangan dan berkaitan dengan para pihak yang berperkara.

Adapun SEMA pada dasarnya bersifat internal sebagai pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan agar penerapan hukum berlangsung seragam.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana ITE Yang Menyebarkan Konten Melanggar Kesusilaan

Sederhananya, PERMA dapat dipahami sebagai aturan yang mengatur mekanisme permainan dalam proses peradilan, sedangkan SEMA menjadi panduan bagi pelaksana agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten.

Pemahaman terhadap perbedaan PERMA dan SEMA membantu masyarakat melihat bahwa setiap produk MA memiliki fungsi masing-masing. Tidak seluruh aturan yang diterbitkan MA memiliki tujuan dan kekuatan pengaturan yang sama.

Dengan pembagian fungsi tersebut, MA dapat menjaga penyelenggaraan peradilan agar berjalan tertib, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel