BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.COM — DPP KAMPUD menyerahkan laporan masyarakat ke Kejati Lampung terkait dugaan pengaturan 14 paket pengadaan RSUD KH Ahmad Hanafiah tahun anggaran 2026.
DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa dugaan penyimpangan dalam pengadaan di RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
KAMPUD menyampaikan laporan itu ke Kejati Lampung pada Senin (31/8/2026). Laporan tersebut mencakup 13 paket alat kesehatan dan satu paket electric generating set.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji mengatakan pihaknya menemukan dugaan pengaturan pembagian paket kepada enam perusahaan penyedia.
Enam perusahaan yang disebut dalam laporan KAMPUD yaitu Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Seno menyebut tim DPP KAMPUD memperoleh keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta informasi yang diklaim berasal dari Bupati Lampung Timur. KAMPUD menggunakan keterangan tersebut sebagai bagian dari dasar laporan kepada Kejati Lampung.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno kepada Insertrakyat.com.
KAMPUD juga menduga proses tersebut berkaitan dengan mark-up harga dan pemberian cash back. Seno menyatakan dugaan itu muncul dari keterangan dan bukti petunjuk yang diklaim diperoleh timnya.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno Aji.
Selain dugaan mark-up, KAMPUD menyoroti proses perencanaan dan pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono mengatakan pihaknya menemukan indikasi dugaan tumpang tindih dalam salah satu paket pengadaan.
“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia,” kata Agung.
Agung menyebut paket belanja alat kedokteran bedah tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan. Ia juga menduga paket tersebut berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocautery dua set.
Paket electrocautery itu, menurut Agung, memiliki spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation. Ia menyebut Endo Indonesia juga mengerjakan paket tersebut.
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi meminta Kejati Lampung memeriksa laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.
Andi juga menyatakan KAMPUD kemungkinan meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak RSUD KH Ahmad Hanafiah, pejabat yang disebut dalam laporan, serta enam perusahaan penyedia yang tercantum dalam pernyataan KAMPUD belum memberikan tanggapan.
Sehingga, (dugaan) pengaturan proyek, mark-up, dan cash back dalam laporan tersebut masih merupakan klaim pelapor. Aparat penegak hukum perlu memeriksa dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, keterangan para pihak, serta bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jurnalis: Romy
Editor : Supriadi Buraerah































































