BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan “bau busuk” alias dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 dan 2026 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyatakan laporan resmi diterima petugas PTSP Kejati Lampung pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu mencakup dugaan penyimpangan pada proyek perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Proyek yang dilaporkan meliputi perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp533 juta, pengawasan pembangunan gedung senilai Rp737 juta, pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp18,5 miliar, pemasangan paving blok Lapangan Korpri senilai Rp482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp442 juta, serta proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) tahun anggaran 2026 yang dikerjakan CV Telegai.
“Kami telah resmi mengirimkan surat laporan dugaan KKN kepada Kepala Kejati Lampung terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan,” ujar Seno Aji.
Menurut DPP KAMPUD, hasil penelusuran mereka menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan. Organisasi tersebut menduga terdapat indikasi persekongkolan pada tahapan pengadaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dugaan pengurangan volume pekerjaan, serta dugaan personel fiktif dalam paket perencanaan dan pengawasan. Seluruh dugaan tersebut telah dimasukkan dalam laporan kepada Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
DPP KAMPUD juga menyoroti penunjukan CV Telegai sebagai pelaksana proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–batas Bandar Lampung. Menurut Seno Aji, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi sejenis sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Selain itu, DPP KAMPUD membuka kemungkinan menyampaikan laporan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan.
Laporan DPP KAMPUD diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.
.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel













































