DEWAN Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 yang dikelola Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kesra) Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Lampung pada Senin, (24/11/2025).

Dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.com, Seno Aji menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait penggunaan anggaran belanja hibah uang dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Ia menyampaikan bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk [diperuntukkan] kepada ratusan penerima pada tahun anggaran 2024 diduga bermasalah karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap penetapan penerima hibah hingga pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :  KPK Klaim Data 51 Persen Kasus Suap dan Korupsi Didominasi Pejabat Daerah

Seno Aji mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan bahwa sebagian penerima hibah bukan badan ataupun lembaga yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penetapan penerima hibah juga disinyalir dilakukan tanpa verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang seharusnya menjadi tahapan wajib sebelum dana disalurkan. Ia menambahkan bahwa sejumlah penerima hibah juga tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang diajukan sehingga penggunaan dana dianggap tidak tepat sasaran.

Seno Aji menilai temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, pola tersebut menggambarkan lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat teknis dalam menentukan badan atau lembaga yang berhak menerima bantuan hibah.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Tahan W - Setda : 6 Tersangka Korupsi!

Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Seno Aji menegaskan bahwa, penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan tidak tebang pilih diperlukan, agar kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi terlibat. Ia meyakini integritas aparat Kejaksaan menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kejari Binjai Geledah Kantor PU Terkait Kasus Korupsi Miliaran Rupiah

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung dalam menjalankan tugas konstitusionalnya mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas dugaan KKN dalam pengelolaan dana hibah untuk ratusan penerima hibah yang menghabiskan anggaran daerah miliaran rupiah,” ujar Seno Aji menutup keterangannya.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan penelusuran InsertRakyat.com, laporan DPP KAMPUD tercatat diterima secara resmi oleh petugas PTSP Kejati Lampung bernama Diana. Sebagai bentuk tindak lanjut awal proses penanganan laporan masyarakat tersebut pihaknya akan meneruskan ke satker dan pimpinan di Kejati Lampung.

Ikuti kanal resmi Insertrakyat.com untuk update berita cepat, akurat, dan terpercaya: