Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPN PERMAHI kembali menjadi sorotan setelah sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2026 pada Jumat, 29 Mei 2026 di Kantor Badan Penghubung Jambi, Cikini, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut disebut sebagai momentum besar kebangkitan gerakan mahasiswa hukum Indonesia di tengah berbagai persoalan hukum dan demokrasi nasional.
Rakernas dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S. bersama Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, M. Afghan Ababil dengan melibatkan pengurus pusat dan Koordinator Wilayah PERMAHI dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam forum nasional tersebut, DPN PERMAHI resmi menyusun arah strategis organisasi untuk satu periode kepengurusan ke depan. Mulai dari penguatan kaderisasi mahasiswa hukum, standarisasi kurikulum kaderisasi nasional, pengembangan kajian hukum ilmiah, aksi pengabdian masyarakat, hingga penguatan konsolidasi mahasiswa hukum di seluruh Indonesia.
Tak hanya membahas program kerja internal, Rakernas juga menghasilkan sejumlah agenda besar yang langsung menyita perhatian publik. Di antaranya rencana audiensi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pertemuan strategis dengan IKA PERMAHI Padang, serta penjajakan kerja sama dengan berbagai Kementerian dan Lembaga negara mulai Juni 2026.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S. menegaskan bahwa PERMAHI harus tampil sebagai organisasi mahasiswa hukum yang progresif, kritis, dan responsif terhadap persoalan bangsa.
“PERMAHI harus menjadi episentrum gerakan mahasiswa hukum Indonesia yang mampu melahirkan kader-kader progresif, memiliki integritas, serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional,” ujarnya.
Rakernas DPN PERMAHI 2026 juga dinilai sebagai langkah serius membangun jaringan nasional mahasiswa hukum yang lebih solid, modern, dan adaptif di era digital.
Dengan semangat kolaborasi nasional dan penguatan gerakan intelektual mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kajian hukum, advokasi sosial, dan pengabdian nyata bagi bangsa dan negara. (Rifqi).









