JAKARTA, InsertRakyat.com – Aliran uang sedikitnya Rp6,9 miliar menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Dalam keterangan pers, Kamis (23/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut mengalir dari tiga tersangka pemberi kepada AS melalui BGS yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Dalam pengembangan perkara itu, KPK menahan AY dan MF, pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta RWR, pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tersebut kepada InsertRakyat.com.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Sita Rumah Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kronologi Dugaan Suap Dana Hibah

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, kasus tersebut bermula dari pengaturan alokasi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Jawa Timur.

AS memperoleh alokasi dana hibah periode 2019–2022 dengan nilai sekitar Rp291,5 miliar.

Dalam prosesnya, AS diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen.

Fee tersebut dibebankan kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.

Untuk merealisasikan pencairan dana, koordinator lapangan membentuk kelompok masyarakat.

Sejumlah lembaga juga digunakan untuk mengajukan proposal dana hibah.

Setelah dana dicairkan, KPK menyebut terdapat penyerahan fee kepada AS.

Besaran fee tersebut mencapai 20 hingga 25 persen.

Penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun melalui BGS.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut AY, RWR, dan MF memberikan uang kepada AS melalui BGS.

Baca Juga :  Bonus Demografi Terancam: KPK Ungkap Alarm “Korupsi Usia Muda” Jelang Indonesia Emas 2045

Total uang yang diserahkan mencapai sedikitnya Rp6,9 miliar.

Selain menahan tiga tersangka baru, KPK masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyidik sebelumnya menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan AS dan BGS.

Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar.

Aset tersebut meliputi bidang tanah, ruko, rumah, apartemen, SPBE, hingga GOR.

Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan aset lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Empat tersangka telah menjalani proses persidangan hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

“Mereka [yakni] HAS, JPP, SUK, dan WK,” tegas KPK

KPK menyatakan penindakan perkara tersebut diikuti dengan pembenahan tata kelola dana hibah.

Melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

Baca Juga :  Tak Hanya Karyawan Google, Direktur Airmas Perkasa Ekspres Turut Diperiksa Kejagung : Kasus Dugaan Korupsi

Pendampingan dilakukan pada tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Fokus pembenahan diarahkan pada proses perencanaan dan penganggaran daerah.

KPK menegaskan tidak seharusnya terdapat penjatahan khusus dana hibah Pokir bagi setiap anggota legislatif.

Dana hibah seharusnya dialokasikan berdasarkan kebutuhan riil daerah dan aspirasi masyarakat.

Atas perbuatan yang disangkakan, AY, MF, dan RWR sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya juga disangkakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(*).

Ikuti Informasi Terbaru InsertRakyat.com

Bergabung dengan grup WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi terkini.

Gabung Grup WhatsApp

Nasional

Terpopuler