JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sedikitnya lima area kompetensi pendidikan anti korupsi untuk memperkuat integritas dunia pendidikan melalui lingkungan pendidikan naungan Kementerian Agama RI, ungkap Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada tim Insertrakyat.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2028).
“Untuk lima area tersebut menjadi bagian dari penguatan Pendidikan Anti korupsi (PAK) yang dibahas KPK bersama guru dan tenaga pendidik madrasah dalam webinar,” ulang Budi. Budi menyatakan kegiatan tersebut dimulai pada Kamis hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti memaparkan kondisi perilaku antikorupsi di Indonesia dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data BPS, Indeks Perilaku Anti korupsi (IPAK) berada pada angka 3,85. Data itu menunjukkan persepsi masyarakat masih lebih buruk dibandingkan pengalaman riil.
SPI Pendidikan 2024 juga mencatat skor 69,50 untuk karakter peserta didik, ekosistem, dan tata kelola pendidikan. Anis menyebut angka tersebut menunjukkan upaya perbaikan yang belum merata.
KPK memasukkan lima area ke dalam Peta Kompetensi Pendidikan Antikorupsi. Area itu mencakup kemampuan menjalankan aturan secara sadar dan konsisten serta menghormati hak dan kepemilikan.
Kompetensi tersebut juga mencakup kemampuan menjaga amanah, termasuk saat menghadapi konflik kepentingan. Peserta didik juga perlu mampu mengambil keputusan berdasarkan integritas ketika menghadapi dilema etis.
Area terakhir mencakup peningkatan literasi anti korupsi serta partisipasi aktif dalam kegiatan yang membangun dan memperkuat budaya antikorupsi.

Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Cahya H. Harefa mengatakan pendidikan antikorupsi perlu berjalan melalui penanaman nilai dan pembangunan ekosistem pendidikan yang mendukung.
“Terkadang memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku anti korupsi,” kata Cahya. Ia meminta guru terus menjadi contoh dan teladan bagi siswa dalam menerapkan perilaku berintegritas.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Suyitno menyambut penguatan kolaborasi tersebut. Ia menyebut pendidikan antikorupsi perlu menghubungkan pendidikan formal dan nonformal dalam membangun karakter bangsa.
“Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal,” tegas Prof. Suyitno.
Webinar Penguatan Kapasitas Guru Madrasah merupakan agenda tahunan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Program ini mencatatkan partisipasi yang terus melonjak pesat dari tahun ke tahun—mencapai 21.138 peserta dari 11.306 instansi pada tahun 2025, serta 15.278 peserta dari 7.855 instansi pada tahap Maret 2026.
Selain Anis, KPK juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Kasubdit Vokasi dan Inklusi Direktorat KSKK Madrasah Anis Masykhur, dan Guru MTs Terpadu Misry Al Anwar Jombang, Iin Purwanti, yang membagikan contoh konkret praktik baik (best practices) integrasi elemen PAK dalam kegiatan pembelajaran di kelas.
(Tim Insertrakyat.com).
































































