Oleh Muhammad Subhan

MASYARAKAT terbiasa ditopang berbagai bentuk bantuan sosial. Dulu kita mengenal BLT (Bantuan Langsung Tunai), kini ada PKH (Program Keluarga Harapan) hingga BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dari jenjang TK hingga SMA/Paket C, disambung KIP Kuliah dan pelbagai bansos daerah.

Harapan idealnya jelas bahwa pemerintah hadir meringankan beban masyarakat rentan, sembari menjadikan pendidikan dan jaminan sosial sebagai pijakan naik kelas, bukan tempat tinggal permanen.

Namun, ada persoalan mendasar ketika intervensi negara lebih dominan berupa karitatif ketimbang pemberdayaan produktif. Ilustrasi sederhananya terlihat hari ini: ketika anak-anak mendapatkan jaminan nutrisi sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), di saat bersamaan orang tua mereka masih berjuang di tengah keterbatasan lapangan kerja dan ketidakpastian kesejahteraan guru non-ASN. Namun, bukan berarti memberi makan kepada anak sekolah tidak baik. Sangat baik, meski tak menutup ruang evaluasi yang terus-menerus di masa mendatang.

Saat ini, persoalan penanggulangan kemiskinan kian mencuat seiring berlakunya pemeringkatan status penerima bantuan berbasis desil 1 hingga 10. Sistem ini menempatkan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok paling (dianggap) sejahtera. Secara regulasi, desil bersifat dinamis. Artinya, posisi kesejahteraan seseorang tidak ditakdirkan membeku.

Bantuan sosial pada dasarnya adalah jaring pengaman, bukan tujuan akhir kehidupan. Bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah ini semestinya berfungsi sebagai penopang sementara agar warga mampu bangkit, belajar, bekerja, membuka peluang usaha, dan secara bertahap memperbaiki taraf hidup. Jangan sampai bantuan yang diniatkan sebagai kail justru meninabobokan penerimanya untuk bergantung pada umpan yang ditunggu setiap bulan.

Baca Juga :  Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Independensi Intelektualnya Diuji Kekuasaan

Di sini (ini) , masyarakat perlu memperkuat literasi sosial dan ekonomi. Literasi bukan sebatas mengeja teks di atas kertas, lebih jauh dari itu adalah kemampuan membaca situasi, menangkap peluang kerja, memahami arah kebijakan, mengelola modal kecil, dan mengambil keputusan strategis demi keluarga.

Tentu, kemiskinan tidak boleh dialamatkan sebagai kesalahan individu semata. Ada keterbatasan kesempatan kerja, ketimpangan akses pendidikan, persoalan kesehatan, hingga dampak bencana alam yang membelenggu. Dalam kondisi itu, negara wajib hadir secara konkrit. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada membagikan amplop atau sembako. Negara bertanggung jawab membuka jalur graduasi yang adil.

Warga pun perlu memiliki dorongan moral untuk keluar dari desil 1 hingga 5. Bukan sekadar keluar dari basis data penerima bansos, melainkan terbebas dari jebakan ketergantungan. Menerima bantuan saat kondisi terdesak bukanlah hal yang memalukan. Itu adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ketika roda ekonomi keluarga mulai berputar dan kebutuhan pokok terpenuhi mandiri, keberanian untuk menyatakan “saya sudah mampu, alihkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan” adalah puncak kesadaran berbangsa. Tangan di atas tetap lebih bermartabat dari tangan di bawah, dan mereka yang hari ini menjadi penerima manfaat (mustahik) berhak memiliki cita-cita menjadi pemberi manfaat (muzaki) di kemudian hari.

Baca Juga :  Literasi Lingkungan: Pentingnya Membaca Tanda-Tanda Alam

Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa program graduasi bansos dijalankan secara utuh. Bantuan finansial wajib diintegrasikan dengan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, jaminan permodalan, akses pasar, dan penyediaan lapangan kerja. Pengelolaan data melalui desil harus mencerminkan realitas lapangan, bukan sekadar kalkulasi teknokratis di atas kertas. Kemensos dan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan angka desil sebagai stempel sosial yang menghakimi, apalagi menghentikan bantuan secara kaku kepada warga yang secara objektif masih membutuhkan.

Pola ini juga berlaku bagi lembaga pengelola zakat dan filantropi Islam. Potensi zakat, infak, dan sedekah perlu digeser dari bantuan konsumtif menuju program produktif yang berkelanjutan. Persyaratan administrasi bagi warga miskin hendaknya dipermudah tanpa mengabaikan akuntabilitas, agar bantuan tidak terkendala oleh birokrasi yang rumit.

Sementara itu, untuk kelompok yang tidak memiliki kapasitas kerja fisik maupun mental, seperti anak yatim piatu terlantar, lansia sebatang kara, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, negara wajib memberikan jaminan penuh secara permanen. Perbanyaklah turun ke lapangan untuk melihat, mencari, dan membina mereka. Mereka adalah kelompok rentan yang penanganannya menuntut pendekatan kemanusiaan yang terpadu, berkelanjutan, dan tidak sekadar responsif saat timbul kehebohan di media sosial.

Jika direnungkan lebih dalam, keberhasilan pembenahan bansos tidak diukur dari seberapa banyak anggaran yang dihabiskan atau berapa juta paket yang dibagikan, tapi sejatinya dari seberapa banyak keluarga yang berhasil diantarkan menuju gerbang kemandirian.

Baca Juga :  Kopi Klotok Kota Solo dan Telur Dadar Hambalang

Berdikari bukan berarti menolak peran negara. Berdikari adalah keberanian menggunakan bantuan negara sebagai pijakan untuk berdiri tegak, lalu melangkah maju dengan kaki sendiri.

Kemandirian ini pada hakikatnya adalah penegakan kembali martabat kemanusiaan. Sudah pasti, ada kebanggaan yang tak ternilai harganya ketika sebuah keluarga mampu menopang dapurnya sendiri, membiayai sekolah anak-anaknya dari keringat sendiri, dan menyongsong esok hari tanpa rasa cemas menunggu jadwal pencairan bantuan. Di sinilah letak transformasi mental yang sesungguhnya: dari mentalitas meminta menjadi spirit untuk memberi dan berbagi.

Pemerintah tentu harus menatap masa depan jaminan sosial ini dengan kearifan yang utuh. Menyiapkan tangga mobilitas sosial—melalui pendidikan yang membebaskan, ekosistem usaha mikro yang tangguh, serta ketersediaan lapangan kerja yang layak—adalah komitmen jangka panjang yang tak boleh ditawar. Bantuan sosial hanyalah jaring penyelamat saat terjatuh, namun ruang untuk terbang tinggi tetap berada di luar kungkungan desil-desil kemiskinan.

Ketika masyarakat memiliki keberanian untuk bangkit dan negara hadir membukakan jalurnya secara adil, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak lagi berhenti sebagai slogan, melainkan kenyataan yang dihidupi bersama. []

Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, founder Sekolah Menulis elipsis

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra