Oleh Muhammad Subhan
MASYARAKAT terbiasa ditopang berbagai bentuk bantuan sosial. Dulu kita mengenal BLT (Bantuan Langsung Tunai), kini ada PKH (Program Keluarga Harapan) hingga BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan dari jenjang TK hingga SMA/Paket C, disambung KIP Kuliah dan pelbagai bansos daerah.
Harapan idealnya jelas bahwa pemerintah hadir meringankan beban masyarakat rentan, sembari menjadikan pendidikan dan jaminan sosial sebagai pijakan naik kelas, bukan tempat tinggal permanen.
Namun, ada persoalan mendasar ketika intervensi negara lebih dominan berupa karitatif ketimbang pemberdayaan produktif. Ilustrasi sederhananya terlihat hari ini: ketika anak-anak mendapatkan jaminan nutrisi sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), di saat bersamaan orang tua mereka masih berjuang di tengah keterbatasan lapangan kerja dan ketidakpastian kesejahteraan guru non-ASN. Namun, bukan berarti memberi makan kepada anak sekolah tidak baik. Sangat baik, meski tak menutup ruang evaluasi yang terus-menerus di masa mendatang.
Saat ini, persoalan penanggulangan kemiskinan kian mencuat seiring berlakunya pemeringkatan status penerima bantuan berbasis desil 1 hingga 10. Sistem ini menempatkan desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah dan desil 10 sebagai kelompok paling (dianggap) sejahtera. Secara regulasi, desil bersifat dinamis. Artinya, posisi kesejahteraan seseorang tidak ditakdirkan membeku.
Bantuan sosial pada dasarnya adalah jaring pengaman, bukan tujuan akhir kehidupan. Bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah ini semestinya berfungsi sebagai penopang sementara agar warga mampu bangkit, belajar, bekerja, membuka peluang usaha, dan secara bertahap memperbaiki taraf hidup. Jangan sampai bantuan yang diniatkan sebagai kail justru meninabobokan penerimanya untuk bergantung pada umpan yang ditunggu setiap bulan.
Di sini (ini) , masyarakat perlu memperkuat literasi sosial dan ekonomi. Literasi bukan sebatas mengeja teks di atas kertas, lebih jauh dari itu adalah kemampuan membaca situasi, menangkap peluang kerja, memahami arah kebijakan, mengelola modal kecil, dan mengambil keputusan strategis demi keluarga.
Tentu, kemiskinan tidak boleh dialamatkan sebagai kesalahan individu semata. Ada keterbatasan kesempatan kerja, ketimpangan akses pendidikan, persoalan kesehatan, hingga dampak bencana alam yang membelenggu. Dalam kondisi itu, negara wajib hadir secara konkrit. Namun, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada membagikan amplop atau sembako. Negara bertanggung jawab membuka jalur graduasi yang adil.
Warga pun perlu memiliki dorongan moral untuk keluar dari desil 1 hingga 5. Bukan sekadar keluar dari basis data penerima bansos, melainkan terbebas dari jebakan ketergantungan. Menerima bantuan saat kondisi terdesak bukanlah hal yang memalukan. Itu adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ketika roda ekonomi keluarga mulai berputar dan kebutuhan pokok terpenuhi mandiri, keberanian untuk menyatakan “saya sudah mampu, alihkan bantuan ini kepada yang lebih membutuhkan” adalah puncak kesadaran berbangsa. Tangan di atas tetap lebih bermartabat dari tangan di bawah, dan mereka yang hari ini menjadi penerima manfaat (mustahik) berhak memiliki cita-cita menjadi pemberi manfaat (muzaki) di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa program graduasi bansos dijalankan secara utuh. Bantuan finansial wajib diintegrasikan dengan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, jaminan permodalan, akses pasar, dan penyediaan lapangan kerja. Pengelolaan data melalui desil harus mencerminkan realitas lapangan, bukan sekadar kalkulasi teknokratis di atas kertas. Kemensos dan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan angka desil sebagai stempel sosial yang menghakimi, apalagi menghentikan bantuan secara kaku kepada warga yang secara objektif masih membutuhkan.
Pola ini juga berlaku bagi lembaga pengelola zakat dan filantropi Islam. Potensi zakat, infak, dan sedekah perlu digeser dari bantuan konsumtif menuju program produktif yang berkelanjutan. Persyaratan administrasi bagi warga miskin hendaknya dipermudah tanpa mengabaikan akuntabilitas, agar bantuan tidak terkendala oleh birokrasi yang rumit.
Sementara itu, untuk kelompok yang tidak memiliki kapasitas kerja fisik maupun mental, seperti anak yatim piatu terlantar, lansia sebatang kara, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar, negara wajib memberikan jaminan penuh secara permanen. Perbanyaklah turun ke lapangan untuk melihat, mencari, dan membina mereka. Mereka adalah kelompok rentan yang penanganannya menuntut pendekatan kemanusiaan yang terpadu, berkelanjutan, dan tidak sekadar responsif saat timbul kehebohan di media sosial.
Jika direnungkan lebih dalam, keberhasilan pembenahan bansos tidak diukur dari seberapa banyak anggaran yang dihabiskan atau berapa juta paket yang dibagikan, tapi sejatinya dari seberapa banyak keluarga yang berhasil diantarkan menuju gerbang kemandirian.
Berdikari bukan berarti menolak peran negara. Berdikari adalah keberanian menggunakan bantuan negara sebagai pijakan untuk berdiri tegak, lalu melangkah maju dengan kaki sendiri.
Kemandirian ini pada hakikatnya adalah penegakan kembali martabat kemanusiaan. Sudah pasti, ada kebanggaan yang tak ternilai harganya ketika sebuah keluarga mampu menopang dapurnya sendiri, membiayai sekolah anak-anaknya dari keringat sendiri, dan menyongsong esok hari tanpa rasa cemas menunggu jadwal pencairan bantuan. Di sinilah letak transformasi mental yang sesungguhnya: dari mentalitas meminta menjadi spirit untuk memberi dan berbagi.
Pemerintah tentu harus menatap masa depan jaminan sosial ini dengan kearifan yang utuh. Menyiapkan tangga mobilitas sosial—melalui pendidikan yang membebaskan, ekosistem usaha mikro yang tangguh, serta ketersediaan lapangan kerja yang layak—adalah komitmen jangka panjang yang tak boleh ditawar. Bantuan sosial hanyalah jaring penyelamat saat terjatuh, namun ruang untuk terbang tinggi tetap berada di luar kungkungan desil-desil kemiskinan.
Ketika masyarakat memiliki keberanian untuk bangkit dan negara hadir membukakan jalurnya secara adil, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tak lagi berhenti sebagai slogan, melainkan kenyataan yang dihidupi bersama. []
Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, founder Sekolah Menulis elipsis
Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah
































































