Oleh Muhammad Subhan

MATAHARI bulat merah pekat menghiasi langit Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 20 Agustus 2026. Langit diselimuti kabut asap tebal. Warga heboh.

“Mataharinya merah banget. Saya baru kali ini melihatnya,” ujar Sri Muliati, seorang warga, seperti diberitakan detik.com, Jumat, 21 Agustus 2026.

Saya membayangkan beratnya ujian yang dihadapi penduduk Kalimantan di tengah musibah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kering ini. Potret itu pernah terjadi pula beberapa tahun lalu, khususnya pada 2014, 2015, dan 2019 di Sumatera Barat akibat “kabut asap kiriman karhutla” dari provinsi tetangga. Orang-orang sulit beraktivitas di luar rumah, terpaksa memakai masker, dan banyak yang menderita penyakit saluran pernapasan.

Kabut asap ini mengingatkan kita pada masa pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020–2022. Kota terasa mencekam. Dampaknya melumpuhkan aktivitas warga, baik pekerjaan, sekolah, maupun kegiatan harian lainnya yang biasa dilakukan pada masa normal.

Bedanya, pandemi datang membawa virus yang tidak terlihat, sedangkan kabut asap meninggalkan tanda yang sangat kasatmata. Langit berubah warna. Matahari yang biasanya menyilaukan tiba-tiba tampak seperti bola merah membara. Pemandangan itu mungkin estetik bagi lensa kamera, tapi beracun bagi paru-paru manusia.

Perubahan warna matahari terjadi karena partikel halus di atmosfer menghamburkan dan menyerap cahaya, terutama ketika asap pekat memenuhi udara. Bagi yang mafhum, matahari merah semestinya tidak diperlakukan sebagai tontonan semata, sebaliknya sebagai alarm darurat bahwa kualitas udara sudah sangat berbahaya.

Kabut asap tidak hanya menyelimuti Palangkaraya. Dilaporkan media massa dan berseliweran foto dan video pendeknya di media sosial, sejumlah wilayah lain di Kalimantan, termasuk Pontianak dan daerah sekitarnya, juga menghadapi persoalan serupa. Di Palangkaraya sendiri, BMKG mencatat kondisi “udara kabur” dalam prakiraan beberapa hari sebelum 20 Agustus. BMKG juga menyediakan pemantauan sebaran asap dan potensi kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari sistem peringatan dini.

Di sinilah persoalan kabut asap perlu dilihat lebih jernih dan objektif. Tidak tepat jika seluruh kebakaran semata-mata dituduhkan kepada faktor cuaca atau fenomena alam. Sebaliknya, tidak adil pula jika semua kesalahan dibebankan kepada masyarakat lokal atau petani kecil. Karhutla lahir dari komplikasi banyak faktor, seperti musim kemarau panjang, kekeringan, kondisi fisik lahan (terutama gambut), arah angin, serta aktivitas manusia dan korporasi.

Musim kering membuat daun, rumput, semak, ranting, dan material organik kehilangan kelembapan secara drastis. Ketika bahan-bahan itu mengering, api kecil sekalipun dapat dengan cepat menjalar menjadi kebakaran hebat. Situasi menjadi jauh lebih rawan ketika kemarau beriringan dengan El Niño. Keduanya bukan fenomena yang sama, tapi saling menguatkan kondisi kering dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran. BMKG bahkan telah menggunakan sejumlah indikator kekeringan untuk memetakan tingkat kemudahan suatu wilayah terbakar.

Lahan gambut memiliki karakteristik dan persoalan tersendiri. Gambut pada dasarnya adalah ekosistem basah penampung air. Ketika tata airnya terganggu akibat kanalisasi berlebihan dan kandungan airnya turun drastis, material organik tersebut berubah menjadi bahan bakar yang sangat reaktif. Api tidak selalu menyala besar di permukaan. Api dapat menjalar di bawah tanah secara senyap dan amat sulit dipadamkan jika hanya mengandalkan penyiraman permukaan.

Oleh sebab itu, alasan efisiensi biaya dalam membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar (land clearing) tidak dapat dibenarkan atas nama apa pun ketika risikonya menumbalkan hajat hidup orang banyak. Pembakaran sampah, puntung rokok, atau sumber api lain yang tidak diawasi juga dapat memicu petaka besar saat vegetasi sedang mengering.

Namun, penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berbasis bukti. Jangan sampai masyarakat kecil yang berladang secara substansi dijadikan kambing hitam, sementara entitas pemilik konsesi lahan atau pelaku pembakaran terorganisasi justru lolos dari jerat hukum.

Penanganan kabut asap tidak boleh menunggu hingga langit berubah merah.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja dalam dua jalur yang berjalan sejajar: tindakan tegas pemadaman serta pencegahan masif di hulu. Titik panas (hotspot) perlu dipantau secara real-time, diverifikasi cepat di lapangan, lalu ditangani selekas mungkin. Pemadaman tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan pengeboman air (water bombing) dari udara. Untuk lahan gambut, rewetting (pembasahan kembali) dan penguncian tata air melalui sekat kanal menjadi kunci utama agar sumber api di bawah permukaan tidak terus berkobar.

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) memang dapat dipergunakan sebagai intervensi teknis, namun perlu diingat bahwa langkah ini memiliki keterbatasan karena tetap membutuhkan keberadaan awan potensial di atmosfer. BMKG sendiri menempatkan OMC sebagai langkah pelengkap untuk mengoptimalkan hujan alami, bukan pengganti utama pemadaman darat dan penegakan hukum. Pada 2026, operasi semacam ini telah dilakukan di sejumlah wilayah rawan karhutla, termasuk Palangkaraya.

Yang tidak kalah krusial adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan warga. Masyarakat yang tinggal di daerah terdampak imbauannya jelas: jangan menunggu hingga mengalami gangguan pernapasan untuk mulai bertindak. Kurangi aktivitas luar ruang saat konsentrasi polutan tinggi. Gunakan masker dengan standar penyaring partikel halus yang memadai, seperti respirator N95 atau KN95, bukan sekadar masker kain tipis yang tidak mampu menahan partikel PM2.5. Tutup rapat ventilasi rumah saat kualitas udara memburuk, dan manfaatkan penyaring udara (air purifier) di dalam ruangan jika memungkinkan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan dengan riwayat penyakit bawaan wajib mendapatkan perlindungan ekstra.

Dunia pendidikan dan pembuat kebijakan juga tidak boleh bersikap kaku. Ketika parameter kualitas udara telah memasuki zona tidak sehat atau berbahaya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus segera dievaluasi dan dialihkan ke Moda Jarak Jauh tanpa mengorbankan hak belajar anak. Pemerintah daerah harus memiliki protokol krisis yang terukur: kapan aktivitas luar ruang dihentikan, kapan skema belajar/kerja mandiri diberlakukan, dan bagaimana ketersediaan stok oksigen serta fasilitas kesehatan gratis diakses oleh warga berpenghasilan rendah.

Bagi para pengguna jalan, jarak pandang yang merosot tajam menuntut kehati-hatian ekstra. Kecepatan kendaraan harus dikurangi dan lampu utama wajib dinyalakan. Keselamatan jiwa tidak boleh dipertaruhkan hanya demi mengejar efisiensi waktu.

Kabut asap bukan sekadar persoalan langit yang berganti warna secara eksotis. Kabut asap adalah krisis multidimensi yang mengancam kesehatan, pendidikan, roda ekonomi, keselamatan transportasi, hingga hak dasar warga negara untuk menghirup udara bersih.

Matahari merah di Palangkaraya semestinya menjadi alarm keras bagi kita semua. Jangan sampai ketika hujan turun dan langit kembali biru, komitmen pencegahan karhutla ikut menguap. Mencegah kebakaran hutan dan lahan selalu jauh lebih murah dan bermartabat daripada memadamkannya, serta menyelamatkan paru-paru warga jauh lebih utama daripada sekadar meratapi pemandangan langit.

Dan, kita tidak bisa terus-menerus bertaruh pada kepasrahan saat asap mengepung, meski doa-doa terus dilangitkan. Yang paling mendesak adalah penegakan hukum yang adil dan sistem pencegahan yang sigap sebelum api membakar segalanya. Doa kita tetap sama: semoga hutan Bumi Borneo pulih terjaga, langit kembali biru, dan kehidupan warga kembali membaik. []

Muhammad Subhan, jurnalis InsertRakyat.com, penulis, dan founder Sekolah Menulis elipsis

Penulis: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah