SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Pengamat hukum Didi Sungkono S. H.,M.H., “gombal” Bareskrim Polri melalui suara aspirasi masyarakat, dengan harapan agar memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam Surabaya.
Masyarakat saat ini sedang menempatkan kecintaan penuh dan kepercayaan terhadap Polri untuk mencegah peredaran narkotika di tanah air. “POLRI UNTUK MASYARAKAT“
Didi menyampaikan pandangan tersebut sebagai perhatian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Namun Ia tidak menyebut atau menuding tempat hiburan malam tertentu di Surabaya. Jumat (21/8).
Menurut Didi, pencegahan dapat dilakukan melalui pengawasan dan koordinasi antar instansi. Setiap langkah penegakan hukum, kata dia, harus berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga ia mendorong Bareskrim melakukan investigasi. Sebab peredaran barang haram itu sangat membahayakan masyarakat.
“Peredaran barang haram ini sangat membahayakan masyarakat dan stabilitas negara, terutama penerus generasi bangsa,” ujar Didi Sungkono.
Didi menyoroti sejumlah pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Bareskrim Polri di tempat hiburan malam beberapa daerah.
Pada Maret 2026, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM White Rabbit, Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian berlanjut pada proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Pada Mei 2026, Bareskrim mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM New Zone, Medan, Sumatera Utara. Polisi mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan tersebut.
Pada Agustus 2026, Bareskrim kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di THM Five Stars, Bali. Sebanyak 53 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan juga dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam. Kasus tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan.
Rangkaian perkara tersebut menjadi konteks bagi permintaan Didi agar langkah pencegahan terus diperkuat di Surabaya. Namun, kata dia, rangkaian kasus di daerah lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya peredaran narkotika di THM Surabaya.
Didi juga mendorong aparat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Informasi dari masyarakat, hasil pengawasan, dan temuan di lapangan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menentukan langkah sesuai kewenangan.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat dapat melakukan penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum. Proses tersebut tetap membutuhkan bukti dan harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
“Peredaran narkoba harus diberantas. Hukuman berat dan pemiskinan dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum apabila unsur pidananya terbukti,” katanya.
Menurut Didi, pencegahan narkotika juga membutuhkan peran masyarakat. Edukasi mengenai risiko penyalahgunaan narkotika dapat berjalan bersama pengawasan dan penegakan hukum.
Ia mengatakan dampak penyalahgunaan narkotika dapat dirasakan pengguna dan keluarga. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui edukasi, lingkungan yang sehat, serta akses terhadap penanganan yang sesuai.
Didi juga mengingatkan bahwa penggunaan obat untuk kepentingan medis berbeda dengan penyalahgunaan narkotika. Penggunaan obat harus mengikuti ketentuan medis dan peraturan yang berlaku.
Bagi masyarakat Surabaya, kata Didi, pengawasan yang terukur dapat menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan hiburan tetap aman. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan perlu tetap diperlakukan secara adil.
Pencegahan tidak boleh berubah menjadi stigma. Sebaliknya, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika bukti pelanggaran ditemukan, aparat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai hukum. Jika bukti belum ditemukan, tidak tepat menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Masyarakat kini menanti langkah pencegahan yang konsisten dan terukur. Tujuannya bukan menuding tempat tertentu, melainkan menjaga lingkungan hiburan tetap aman dari penyalahgunaan narkotika,” kunci Didi.
(Redho/Mas Abu). Ikuti saluran WhatsApp InsertRakyat.com untuk mendapatkan informasi terbaru.


































































