SURABAYA, Insertrakyat.com – Seorang remaja perempuan penyandang disabilitas [netra] diduga menjadi mansa predator. Kasus ini berkaitan dengan keberadaan korban selama betada di panti asuhan, Kota Surabaya.

Remaja berusia 14 tahun tersebut disebut telah berada di panti asuhan sejak masih kecil. Peristiwa yang dialami korban itu disampaikan sang ibu, WK (31), setelah pihak keluarga menemukan rekaman yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

WK kemudian meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam, 21 Juli 2026.

Ia didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi.

WK menuturkan, kedua anaknya dititipkan di sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, sejak masing-masing berusia 3 dan 5 tahun.

Keputusan tersebut diambil karena WK merupakan ibu tunggal yang harus bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga :  PN Pekanbaru : Vonis 6 Tahun Terdakwa Jekson Sihombing

Kedua orang tua WK telah meninggal dunia. Ia juga mengaku tidak memiliki keluarga lain yang dapat membantu mengasuh anak-anaknya.

WK kemudian bekerja di Singapura dan Malaysia atau luar negeri. Kebijakan pihak terkait di sana memicu terputusnya komunikasi antara korban dan ibunya.

Selama bekerja, komunikasi dengan anak-anaknya disebut terbatas karena aturan pekerjaan yang membatasi penggunaan telepon seluler.

Sementara kasus tersebut mulai diketahui WK pada 3 Juli 2026.

Saat itu, anak sulungnya mengirimkan pesan WhatsApp disertai video dengan tulisan, “Mama adik gini”.

Pesan tersebut kemudian ditarik atau dihapus.

Merasa khawatir, WK meminta bantuan kerabatnya di Surabaya untuk mendatangi panti asuhan dan memeriksa telepon seluler anaknya.

Pihak keluarga kemudian mengaku menemukan sejumlah rekaman yang diduga berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga :  KAI Riau Didorong Jadi Barometer Hukum, Irfan Ardiansyah Dapat Dukungan Penuh

Kedua anak WK selanjutnya dijemput dan dikeluarkan dari panti asuhan.

Menurut keterangan WK, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh Mujahidin Syukron Noor.

Ia disebut sebagai anak dari pemilik panti asuhan tempat kedua anak WK dititipkan.

Berdasarkan keterangan WK, korban mengaku peristiwa tersebut berlangsung sejak dirinya berusia 11 tahun, hingga korban berusia 14 tahun.

WK kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah laporan dibuat, terlapor disebut sempat meninggalkan wilayah Surabaya.

Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, terlapor kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian.

Proses hukum terhadap perkara tersebut kini menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga :  Gerebek Kamar Mandi, Polres Polman Sita Sabu Pelaku

WK menyatakan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.

“Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum dan diusut secara tuntas,” ujar WK.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, meminta perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta perlindungan terhadap korban menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan sesuai hukum dan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujar Dodik.

Pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.

Pendampingan juga mencakup layanan kesehatan serta pemenuhan hak pendidikan korban.

Adapun pembuktian perkara dan penentuan status hukum pihak yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

(edo)

Baca Juga
Memuat berita terbaru...