SURABAYA, INSERTRAKYAT.com — Tidak semua perempuan menjalani kehamilan dalam keadaan yang mudah. Ada yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan, ketakutan, tekanan keluarga, persoalan sosial, hingga beban psikologis yang membuat mereka memilih diam.
Dalam keadaan seperti itu, hal paling penting bukan menghakimi. Pertolongan harus datang.
Kehamilan dan persalinan bukan hanya persoalan fisik. Kondisi psikologis juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang mengambil keputusan, mencari bantuan, dan menghadapi tekanan di sekitarnya. Rasa takut, malu, cemas, tertekan, atau khawatir terhadap reaksi orang lain dapat membuat seseorang menutup diri.
Karena itu, perempuan yang menghadapi kehamilan dalam situasi sulit membutuhkan lingkungan yang aman untuk berbicara dan mencari pertolongan. Keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah memiliki peran untuk memastikan perempuan tidak menghadapi kondisi tersebut seorang diri.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur upaya kesehatan ibu sejak sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, hingga pascapersalinan. Pelayanan kesehatan ibu harus dilakukan secara aman, bermutu, dan sesuai standar.
Persoalan kesehatan ibu juga tidak berhenti pada tubuh. Kesehatan mental dan kondisi psikologis merupakan bagian penting dari kesehatan seseorang. Karena itu, pendekatan terhadap perempuan dalam situasi kehamilan sulit semestinya tidak hanya berorientasi pada tindakan medis, tetapi juga pada dukungan psikologis dan sosial.
Perlindungan terhadap anak memiliki dasar hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU tersebut juga menempatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara dalam tanggung jawab perlindungan anak.
Artinya, ketika seorang bayi berada dalam kondisi rentan, persoalannya bukan hanya urusan orang tua. Ada tanggung jawab sosial yang lebih luas untuk memastikan bayi mendapatkan keselamatan dan perlindungan.
Ketika Rasa Takut Membuat Seseorang Diam

Dalam situasi kehamilan yang sulit, stigma dapat menjadi persoalan tersendiri.
Ketakutan terhadap keluarga, pasangan, lingkungan sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun masa depan dapat membuat seseorang menyembunyikan kehamilannya. Kondisi psikologis seperti kecemasan dan tekanan berat juga dapat mempersempit kemampuan seseorang melihat pilihan pertolongan yang tersedia.
Karena itu, respons pertama dari lingkungan seharusnya tidak selalu berupa penghakiman.
Mendengarkan bukan berarti membenarkan.
Mendampingi bukan berarti menghapus tanggung jawab.
Mencari pertolongan medis bukan berarti menghindari persoalan hukum.
Justru dengan pertolongan yang datang lebih cepat, kondisi ibu dan bayi dapat ditangani sebelum berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk.
Pada sisi lain, masyarakat juga perlu memahami batasnya. Persoalan psikologis tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan seseorang pasti melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Kondisi mental seseorang membutuhkan penilaian profesional, bukan asumsi dari masyarakat.
Kasus Surabaya
Pentingnya persoalan tersebut kembali terlihat dalam perkara yang kini ditangani Polrestabes Surabaya.
Seorang bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia setelah ditemukan bersama ibu kandungnya di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Polisi menetapkan tersangka berinisial A. (24) dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Polisi menerima laporan melalui SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026. Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kamar kos yang ditempati A.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar Hadi, Sabtu (22/8).
Perkara itu terungkap setelah perempuan berinisial I. (52) mendengar tangisan bayi dari kamar A. I. kemudian mencoba memeriksa kondisi kamar, tetapi pintu terkunci dari dalam.
I. meminta bantuan T. untuk membuka pintu. Setelah pintu terbuka, I. menemukan A. bersama bayi yang baru lahir di lantai kamar tanpa alas.
I. kemudian membawa A. dan bayi tersebut ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Penyidik mengamankan sejumlah barang dari lokasi. Di antaranya satu lembar seprai biru dengan noda darah, satu karpet bulu merah yang digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan A. sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan seorang ibu merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Polisi juga menerapkan sangkaan terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Atas perkara tersebut, A. dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Status A. dalam perkara ini adalah tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pelajaran yang Lebih Luas
Kasus Surabaya tidak cukup hanya dibaca dari sisi penegakan hukum.
Ada persoalan kesehatan ibu, keselamatan bayi, kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta akses terhadap pertolongan yang perlu dilihat secara bersamaan.
Perempuan yang mengalami kehamilan sulit perlu mengetahui bahwa mencari bantuan merupakan pilihan yang harus dibuka, bukan ditutup oleh rasa malu atau ketakutan.
Keluarga dan lingkungan juga perlu memahami bahwa respons yang terlalu cepat menghakimi dapat membuat seseorang semakin tertutup. Sebaliknya, ruang komunikasi yang aman dapat menjadi pintu pertama menuju pertolongan medis dan psikologis.
Di sisi lain, ketika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Perlindungan terhadap perempuan tidak berarti mengabaikan hak korban, termasuk hak bayi untuk mendapatkan perlindungan.
Dua hal itu tidak perlu dipertentangkan.
Kemanusiaan membutuhkan pertolongan. Hukum membutuhkan pembuktian.
Karena itu, masyarakat perlu melihat perkara seperti ini secara lebih utuh. Bukan hanya bertanya siapa yang harus dihukum, tetapi juga bagaimana keadaan serupa dapat dicegah, bagaimana perempuan dalam situasi sulit dapat memperoleh bantuan lebih cepat, dan bagaimana bayi yang lahir dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan.
Kasus di Surabaya kini menjadi perkara hukum. Namun, di luar proses tersebut terdapat pelajaran yang lebih luas: jangan biarkan perempuan menghadapi kehamilan, persalinan, ketakutan, dan tekanan seorang diri. Sebab pertolongan yang datang lebih awal dapat menentukan keselamatan dua kehidupan sekaligus.
.
Jurnalis : Redho Fitriyadi
Editor : Muhammad Subhan.








































































