JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat pengawasan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Langkah itu memiliki konteks dengan rekam perkara suap proyek RSUD Damanhuri Barabai yang pernah ditangani KPK pada 2018.
Penguatan tata kelola dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. KPK mencermati sejumlah titik rawan, terutama PBJ dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
KPK mengingatkan pemerintah daerah memperkuat pencegahan sejak tahap perencanaan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.
Catatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai yang ditangani KPK pada Januari 2018.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Oknum Bupati HST, Abdul Latif, Oknum Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan hingga gelar perkara dari kegiatan penindakan di HST dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan enam orang. Satu orang diamankan di Surabaya dan lima lainnya di HST.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan komitmen fee 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Kendati demikian, dalam rakor yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada 20 Agustus 2026. Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK Imam Turmudhi mengatakan penguatan tata kelola harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kualitas perencanaan, penganggaran, dan PBJ menentukan apakah belanja pemerintah daerah menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK Wahyudi meminta Pemkab HST memperkuat fungsi Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan organisasi perangkat daerah.
KPK juga meminta percepatan tindak lanjut evaluasi sejumlah proyek strategis serta keterbukaan informasi anggaran agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang daerah.
Sementara itu Bupati HST aktif, Samsul Rizal menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan anggaran daerah bermuara pada kepentingan publik.
Lengkapnya, pengalaman penindakan pada masa lalu dan masih adanya titik rawan PBJ serta BMD menjadi konteks bagi KPK untuk terus memperkuat pengawasan preventif di HST.
.
Penulis : Usupriyadi
Editor : Supriadi Buraerah

































































