JAKARTA, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitor pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang mencapai sekitar Rp1,76 triliun.
KPK lalu meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan anggaran tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat atau tepat sasaran.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Juli 2026, APBD HST tercatat sekitar Rp1,76 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp862,5 miliar atau 48,95 persen.
Sementara realisasi belanja barang dan jasa disebut mencapai Rp834,5 miliar atau 41,65 persen dari total pagu belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.

KPK menegaskan pengelolaan anggaran perlu dikawal sejak tahap perencanaan. Kualitas perencanaan dan penganggaran dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan belanja pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan belanja barang dan jasa serta belanja modal mempunyai porsi signifikan dalam APBD.
Karena itu, proses tersebut memiliki hubungan langsung dengan risiko penyimpangan apabila tidak dikawal dengan tata kelola yang kuat.
KPK juga mendorong Pemkab HST memperkuat keterbukaan informasi mengenai alokasi dan penggunaan anggaran.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat ikut mengawasi sekaligus mengevaluasi penggunaan uang daerah.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan capaian kepatuhan HST di sejumlah area menunjukkan perkembangan positif.
Perbaikan tersebut terlihat pada manajemen aparatur sipil negara, perencanaan, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.
Namun, KPK meminta capaian tersebut diikuti konsistensi dalam pelaksanaan.
Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) HST meningkat dari 85,01 pada 2024 menjadi 85,52 pada 2025.
Sementara skor Survei Penilaian Integritas (SPI) naik dari 69,76 pada 2024 menjadi 71,76 pada 2025.
Meski naik dua poin, skor SPI tersebut masih masuk kategori rentan.
“Tren positif tersebut menunjukkan upaya menjaga risiko korupsi. Namun, perlu juga diikuti konsistensi peningkatan kepatuhan agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada capaian administratif,” kata Wahyudi.
KPK menilai masih terdapat jarak antara pemenuhan aspek administratif dengan penerapan tata kelola di lapangan.
Bupati HST Samsul Rizal menyatakan hasil evaluasi KPK akan menjadi dasar pembenahan di lingkungan pemerintah daerah.
Ia meminta jajarannya memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah konkret dan terukur.
APBD HST 2026 Dipangkas Rp325,89 Miliar, Defisit Rp144 Miliar
Sebelumnya, pada Selasa, Pemkab HST mengusulkan perubahan APBD 2026 dengan memangkas pagu belanja Rp325,89 miliar. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah juga turun, sementara perubahan APBD diproyeksikan mengalami defisit Rp144,05 miliar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD HST Tahun Anggaran 2026 disampaikan Bupati HST Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST di Gedung DPRD HST.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,74 triliun. Angka itu turun sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1,76 triliun.
Penurunan total pendapatan terjadi meski sejumlah sumber penerimaan justru diproyeksikan meningkat. Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya, naik menjadi Rp261,55 miliar atau bertambah Rp2,53 miliar dari target awal Rp259,02 miliar.
Pendapatan transfer juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,46 triliun, naik Rp10,97 miliar dari target APBD 2026 sebesar Rp1,45 triliun.
Transfer dari pemerintah pusat menjadi Rp1,27 triliun atau naik Rp11,98 miliar dari target sebelumnya Rp1,25 triliun. Sebaliknya, transfer antar daerah turun menjadi Rp197,44 miliar dari target Rp198,45 miliar.
Tekanan terbesar pada sisi pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pos ini diproyeksikan hanya Rp14,57 miliar, turun Rp30,69 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp45,27 miliar.
Untuk belanja, Pemkab HST mengusulkan pagu perubahan sebesar Rp1,88 triliun. Jumlah tersebut turun Rp325,89 miliar dari pagu APBD 2026 yang mencapai Rp2,21 triliun.
Belanja operasi diproyeksikan Rp1,48 triliun atau turun Rp91,32 miliar. Belanja modal juga berkurang menjadi Rp297,37 miliar dari pagu sebelumnya Rp373,76 miliar, atau turun Rp76,39 miliar.
Pemkab HST juga memangkas belanja tidak terduga menjadi Rp15 miliar dari Rp44,79 miliar. Penurunannya mencapai Rp29,79 miliar.
Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja transfer. Pos tersebut diproyeksikan Rp91,80 miliar, turun Rp128,36 miliar dari pagu APBD 2026 sebesar Rp220,17 miliar.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, perubahan APBD HST 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp144,05 miliar.
Bupati Samsul Rizal mengatakan defisit tersebut bersama pengeluaran penyertaan modal Rp10 miliar akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp154,05 miliar.
Menurut Samsul, rancangan perubahan APBD tersebut belum menjadi anggaran final karena masih harus dibahas bersama DPRD HST.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Samsul.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan perubahan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD HST 2026 masih bergantung pada proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penulis : Usupriyadi
Editor : Zamroni





































