JAKARTA, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitor pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang mencapai sekitar Rp1,76 triliun.
KPK lalu meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan anggaran tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat atau tepat sasaran.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Juli 2026, APBD HST tercatat sekitar Rp1,76 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp862,5 miliar atau 48,95 persen.
Sementara realisasi belanja barang dan jasa disebut mencapai Rp834,5 miliar atau 41,65 persen dari total pagu belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.

KPK menegaskan pengelolaan anggaran perlu dikawal sejak tahap perencanaan. Kualitas perencanaan dan penganggaran dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan belanja pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan belanja barang dan jasa serta belanja modal mempunyai porsi signifikan dalam APBD.
Karena itu, proses tersebut memiliki hubungan langsung dengan risiko penyimpangan apabila tidak dikawal dengan tata kelola yang kuat.
KPK juga mendorong Pemkab HST memperkuat keterbukaan informasi mengenai alokasi dan penggunaan anggaran.
Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat ikut mengawasi sekaligus mengevaluasi penggunaan uang daerah.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan capaian kepatuhan HST di sejumlah area menunjukkan perkembangan positif.
Perbaikan tersebut terlihat pada manajemen aparatur sipil negara, perencanaan, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.
Namun, KPK meminta capaian tersebut diikuti konsistensi dalam pelaksanaan.
Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) HST meningkat dari 85,01 pada 2024 menjadi 85,52 pada 2025.
Sementara skor Survei Penilaian Integritas (SPI) naik dari 69,76 pada 2024 menjadi 71,76 pada 2025.
Meski naik dua poin, skor SPI tersebut masih masuk kategori rentan.
“Tren positif tersebut menunjukkan upaya menjaga risiko korupsi. Namun, perlu juga diikuti konsistensi peningkatan kepatuhan agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada capaian administratif,” kata Wahyudi.
KPK menilai masih terdapat jarak antara pemenuhan aspek administratif dengan penerapan tata kelola di lapangan.
Bupati HST Samsul Rizal menyatakan hasil evaluasi KPK akan menjadi dasar pembenahan di lingkungan pemerintah daerah.
Ia meminta jajarannya memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah konkret dan terukur.
.
Penulis : Usupriyadi
Editor : Zamroni

































































