JAKARTA, InsertRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitor pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang mencapai sekitar Rp1,76 triliun.

KPK lalu meminta pemerintah daerah memastikan penyerapan anggaran tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat atau tepat sasaran.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Juli 2026, APBD HST tercatat sekitar Rp1,76 triliun.

Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp862,5 miliar atau 48,95 persen.

Sementara realisasi belanja barang dan jasa disebut mencapai Rp834,5 miliar atau 41,65 persen dari total pagu belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun.

APBD Pemkab HST Rp1,76 Triliun, KPK Harap Tepat Sasaran
Risiko kemahalan harga dan penggunaan penyedia yang berulang dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Hulu Sungai Tengah menjadi perhatian KPK. (Foto kegiatan rapat di gedung KPK/sumber Jubir KPK, Budi Prasetyo).

KPK menegaskan pengelolaan anggaran perlu dikawal sejak tahap perencanaan. Kualitas perencanaan dan penganggaran dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan belanja pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan belanja barang dan jasa serta belanja modal mempunyai porsi signifikan dalam APBD.

Karena itu, proses tersebut memiliki hubungan langsung dengan risiko penyimpangan apabila tidak dikawal dengan tata kelola yang kuat.

KPK juga mendorong Pemkab HST memperkuat keterbukaan informasi mengenai alokasi dan penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Biaya Pendaftaran 50 Juta Rupiah, Ajang Bergengsi Ayam Kontes di Parepare

Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat ikut mengawasi sekaligus mengevaluasi penggunaan uang daerah.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan capaian kepatuhan HST di sejumlah area menunjukkan perkembangan positif.

Perbaikan tersebut terlihat pada manajemen aparatur sipil negara, perencanaan, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.

Namun, KPK meminta capaian tersebut diikuti konsistensi dalam pelaksanaan.

Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) HST meningkat dari 85,01 pada 2024 menjadi 85,52 pada 2025.

Sementara skor Survei Penilaian Integritas (SPI) naik dari 69,76 pada 2024 menjadi 71,76 pada 2025.

Meski naik dua poin, skor SPI tersebut masih masuk kategori rentan.

“Tren positif tersebut menunjukkan upaya menjaga risiko korupsi. Namun, perlu juga diikuti konsistensi peningkatan kepatuhan agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada capaian administratif,” kata Wahyudi.

KPK menilai masih terdapat jarak antara pemenuhan aspek administratif dengan penerapan tata kelola di lapangan.

Bupati HST Samsul Rizal menyatakan hasil evaluasi KPK akan menjadi dasar pembenahan di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta jajarannya memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah konkret dan terukur.

APBD HST 2026 Dipangkas Rp325,89 Miliar, Defisit Rp144 Miliar

Sebelumnya, pada Selasa, Pemkab HST mengusulkan perubahan APBD 2026 dengan memangkas pagu belanja Rp325,89 miliar. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah juga turun, sementara perubahan APBD diproyeksikan mengalami defisit Rp144,05 miliar.

Baca Juga :  Home Affairs Ministry, Lemhannas, and PYC Strengthen Regional Leadership through Strategic Collaboration

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD HST Tahun Anggaran 2026 disampaikan Bupati HST Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST di Gedung DPRD HST.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,74 triliun. Angka itu turun sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1,76 triliun.

Penurunan total pendapatan terjadi meski sejumlah sumber penerimaan justru diproyeksikan meningkat. Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya, naik menjadi Rp261,55 miliar atau bertambah Rp2,53 miliar dari target awal Rp259,02 miliar.

Pendapatan transfer juga diproyeksikan meningkat menjadi Rp1,46 triliun, naik Rp10,97 miliar dari target APBD 2026 sebesar Rp1,45 triliun.

Transfer dari pemerintah pusat menjadi Rp1,27 triliun atau naik Rp11,98 miliar dari target sebelumnya Rp1,25 triliun. Sebaliknya, transfer antar daerah turun menjadi Rp197,44 miliar dari target Rp198,45 miliar.

Tekanan terbesar pada sisi pendapatan berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pos ini diproyeksikan hanya Rp14,57 miliar, turun Rp30,69 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya sebesar Rp45,27 miliar.

Untuk belanja, Pemkab HST mengusulkan pagu perubahan sebesar Rp1,88 triliun. Jumlah tersebut turun Rp325,89 miliar dari pagu APBD 2026 yang mencapai Rp2,21 triliun.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Hadiri Pengukuhan Paskibra HUT RI ke-80

Belanja operasi diproyeksikan Rp1,48 triliun atau turun Rp91,32 miliar. Belanja modal juga berkurang menjadi Rp297,37 miliar dari pagu sebelumnya Rp373,76 miliar, atau turun Rp76,39 miliar.

Pemkab HST juga memangkas belanja tidak terduga menjadi Rp15 miliar dari Rp44,79 miliar. Penurunannya mencapai Rp29,79 miliar.

Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja transfer. Pos tersebut diproyeksikan Rp91,80 miliar, turun Rp128,36 miliar dari pagu APBD 2026 sebesar Rp220,17 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, perubahan APBD HST 2026 diproyeksikan mengalami defisit Rp144,05 miliar.

Bupati Samsul Rizal mengatakan defisit tersebut bersama pengeluaran penyertaan modal Rp10 miliar akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp154,05 miliar.

Menurut Samsul, rancangan perubahan APBD tersebut belum menjadi anggaran final karena masih harus dibahas bersama DPRD HST.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Samsul.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan perubahan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBD HST 2026 masih bergantung pada proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis : Usupriyadi

Editor    : Zamroni

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com
Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan — InsertRakyat.com
INSERTRAKYAT.COM
Fakta Bicara, Rakyat Menilai
Profil & Pemerintahan
Majalah Digital
Profil Birokrat · Edisi Khusus

Mengenal TR Fahsul Falah secara Tuntas: Profil Birokrat dan Perjalanan Karier di Pemerintahan

Dari awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara pada 1993 hingga mengemban tugas strategis di Kementerian Dalam Negeri, perjalanan TR melewati pemerintahan daerah, pengembangan kompetensi aparatur, dan perumusan kebijakan publik.

JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., memulai karier sebagai aparatur sipil negara pada 1993. Lebih dari tiga dekade pengabdiannya membawanya melewati berbagai posisi di pemerintahan daerah, lembaga pengembangan sumber daya manusia, hingga unit yang menangani strategi kebijakan pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri.

Pengalaman tersebut juga mencakup penugasan sebagai Penjabat Bupati Sinjai dan Penjabat Sementara Wali Kota Dumai. Dalam wawancara eksklusif bersama redaksi InsertRakyat.com di Jakarta pada Juni 2026, TR berbicara mengenai perjalanan kedinasan dan pengalaman yang menyertai pengabdiannya di pemerintahan.

Awal karier ASN1993
Jabatan saat iniKepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN
Penjabat BupatiSinjai, 6 Oktober 2023–25 September 2024
Penugasan sementaraWali Kota Dumai, 25 September–23 November 2024

Sejak 4 Agustus 2023, TR menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam kerja penguatan kajian dan strategi kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan pelayanan publik.

InsertRakyat.com · Fakta Bicara, Rakyat Menilai