JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memperbaiki basis data penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

KPK menilai pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar menyasar masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

APBD Pemkab HST Rp1,76 Triliun, KPK Harap Tepat Sasaran
Risiko kemahalan harga dan penggunaan penyedia yang berulang dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Hulu Sungai Tengah menjadi perhatian KPK. (Foto kegiatan rapat di gedung KPK/sumber Jubir KPK, Budi Prasetyo).

KPK meminta pemerintah daerah menyusun data penerima berdasarkan kondisi terbaru di lapangan.

Data tersebut sekaligus harus dilengkapi dengan skala prioritas sehingga bantuan tidak sekadar tersalurkan, tetapi menjawab kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

Selain pemutakhiran data, KPK meminta mekanisme pengusulan penerima bantuan diperjelas.

Langkah itu diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program antara usulan legislatif dan eksekutif.

Setiap usulan, kata KPK, tetap harus mengacu pada kebutuhan masyarakat yang dapat diukur.

Persoalan basis data menjadi penting dalam pengelolaan program bantuan karena kesalahan data dapat membuat penerima yang seharusnya memperoleh bantuan justru terlewat.

Sebaliknya, data yang tidak akurat juga berpotensi menimbulkan penerima yang tidak sesuai dengan kriteria.

KPK menempatkan perbaikan tersebut dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan penguatan koordinasi lintas sektor dibutuhkan agar pembenahan tidak hanya berlangsung pada satu perangkat daerah.

Menurutnya, pengawasan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara konsisten.

KPK juga mendorong sinergi antara eksekutif dan legislatif sejak penyusunan kebijakan, penganggaran, pengawasan hingga penyerapan aspirasi masyarakat.

Bupati HST Samsul Rizal menyatakan setiap rekomendasi KPK akan menjadi dasar untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Ia meminta jajarannya menerjemahkan hasil evaluasi tersebut dalam tindak lanjut yang terukur.

Pembenahan data penerima RTLH menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan anggaran daerah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Penulis : Usupriyadi

Editor   : Supriadi Buraerah