JAKARTA, INSERTRAKYAT.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memperketat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ). Perhatian KPK terutama tertuju pada potensi kemahalan harga dan penggunaan penyedia yang berulang.

PR (pekerjaan rumah) itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab HST di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Risiko kemahalan harga dan penggunaan penyedia yang berulang dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Hulu Sungai Tengah menjadi perhatian KPK.
Risiko kemahalan harga dan penggunaan penyedia yang berulang dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Hulu Sungai Tengah menjadi perhatian KPK. (Foto kegiatan rapat di gedung KPK pada kamis (20/8) Sumber Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan tata kelola pengadaan harus dibenahi sejak tahap perencanaan. Menurutnya, proses pengadaan tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital, tetapi harus ditopang transparansi dan kepatuhan pada prinsip pengadaan.

Dalam data PBJ 2026 yang dipaparkan dalam rakor, penggunaan metode e-purchasing mencapai 48,08 persen. Sementara tender sebesar 29,02 persen dan pengadaan langsung 17,09 persen.

KPK meminta Pemkab HST cermat menentukan metode pengadaan, terutama untuk pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi.

Digitalisasi pengadaan, kata Wahyudi, tidak otomatis menjamin transparansi apabila akses publik terhadap informasi masih terbatas.

Setiap tahapan PBJ harus dilakukan secara logis, sistematis, transparan, serta mengikuti prinsip dan etika pengadaan.

KPK juga mencermati adanya perbedaan data belanja barang dan jasa antara realisasi APBD dan data LPSE Inaproc.

Dalam data yang dipaparkan, total Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp1,29 triliun atau 99,54 persen.

Perbedaan data tersebut diminta segera dicermati. KPK menilai kondisi itu dapat berkaitan dengan risiko pengadaan, termasuk kemungkinan harga yang tidak wajar maupun penggunaan penyedia yang sama secara berulang pada sejumlah paket.

“KPK juga mendorong Pemkab Hulu Sungai Tengah menyiapkan profil pengadaan dan RUP 2027 lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan,” ujar Wahyudi.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan kualitas perencanaan, penganggaran, dan PBJ menentukan apakah belanja daerah benar-benar menghasilkan pembangunan serta pelayanan publik.

Menurut Imam, belanja barang dan jasa serta belanja modal memiliki porsi signifikan dalam APBD dan bersinggungan langsung dengan proses pengadaan.

KPK meminta pembenahan dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi evaluasi tersebut. Ia meminta seluruh jajarannya menerjemahkan rekomendasi KPK menjadi tindak lanjut yang terukur.

“Keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari rekomendasi, namun implementasi yang mampu memperkuat akuntabilitas serta memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar bermuara bagi publik,” imbuh Samsul.

.

Reporter: Syamsul Bahri

Editor      : Supriadi Buraerah