KUALA TUNGKAL, INSERTRAKYAT.COM — RSUD KH Daut Arif Kuala Tungkal mempercepat jadwal rujukan Siti Munawaroh ke Jambi. Jadwal yang sebelumnya ditetapkan 29 Agustus 2026 kini dimajukan menjadi Rabu, 26 Agustus 2026. Informasi tersebut diterima Siti dan keluarganya melalui pesan WhatsApp dari pihak rumah sakit, Sabtu (22/8/2026).

Perubahan jadwal disampaikan Muhammad Daud.id, selaku penanggung jawab dari keseluruhan RSUD KH Daut Arif Kuala Tungkal. Informasi itu diterima keluarga beberapa jam setelah Insertrakyat.com memberitakan perkembangan terbaru perjalanan pengobatan Siti beberapa jam lalu. Keluarga menyampaikan terima kasih kepada pihak rumah sakit atas perhatian terhadap proses pemeriksaan dan rujukan yang akan dijalani Siti.

Siti sebelumnya menjalani perawatan di RSUD KH Daut Arif sejak 16 Agustus 2026 dan mendapat pemeriksaan USG pada 18 Agustus oleh dr. Bahri, SpOG. Hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur kista ovarium, sementara cairan bebas masih dipantau dokter. Siti kemudian diperbolehkan pulang pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kepulangan tersebut belum mengakhiri pemeriksaannya karena Siti masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan di Jambi.

Siti Munawaroh Menatap Hari Baru Setelah Perawatan di RSUD KH Daut Arif
Siti bersama dengan keluarga saat keluar dari RSUD KH Daut Arif Kuala Tungkal setelah menjalani perawatan medis. (Foto Insertrakyat.com/Aprin).

Dalam pelayanan kesehatan, perubahan jadwal rujukan menjadi informasi yang perlu diketahui pasien dan keluarga secara jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterimanya. Sementara UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur standar dan prosedur pelayanan publik. Dalam proses penyembuhan pasien Siti, informasi terbaru kini memberikan kepastian mengenai jadwal tahapan pemeriksaan berikutnya.

 

(Apriandi).