JAMBI, INSERTRAKYAT.com — Bagi banyak orang Indonesia, perjalanan mendapatkan pelayanan kesehatan dimulai dari hal sederhana (datang) ke fasilitas kesehatan, mengikuti prosedur, menunggu pemeriksaan, lalu menanti arahan tenaga medis. Begitu pula yang dijalani Siti Munawaroh, warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat menjalani pelayanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, Rabu, 26 Agustus 2026 (antre) selama berjam – jam.

Siti datang ke rumah sakit rujukan Provinsi Jambi bersama keluarganya. Mereka mengikuti tahapan pelayanan yang berlaku, mulai dari proses antrean hingga mendapatkan arahan dari petugas dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan pantauan langsung Insertrakyat.com, sekitar pukul 13.46 WIB Siti masih menunggu pelayanan. Setelah mendapatkan pelayanan, sekitar pukul 15.59 WIB ia diarahkan menuju Gedung Perawatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH.

Siti kemudian berada di Ruang Ginekologi 1 untuk menunggu arahan pelayanan berikutnya. Keluarga tetap mendampingi dan mengikuti proses yang ditetapkan pihak rumah sakit.

Untuk keluarga, setiap tahapan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan Siti. Tidak ada kesimpulan medis yang dapat diambil hanya dari proses pelayanan yang terlihat. Diagnosis, terapi dan tindakan medis tetap menjadi kewenangan dokter serta tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Rutan Sinjai Alami Over Kapasitas, 193 WBP Huni Fasilitas Berdaya Tampung 138 Orang

Kisah Siti membawa persoalan yang lebih luas. Setiap masyarakat pada satu waktu dapat berada pada posisi yang sama sebagai pasien atau keluarga pasien.

Hak memperoleh pelayanan kesehatan memiliki dasar konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Deny, seorang aktivis saat ditemui di Jakarta oleh Jurnalis InsertRakyat.com. Ia mengemukakan pandangan mengenai regulasi kesehatan tersebut. Ia juga mengatakan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan harus berjalan bersama tanggung jawab negara dan prosedur medis.

Baca Juga :  Putusan Kasasi Jadi Yurisprudensi Tindak Pidana Penghasutan Abaikan Karantina Kesehatan

“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Negara juga mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan kewenangan tenaga kesehatan,” kata Deny tak jauh dari gedung tinggi di Kunigan, Jakarta Selatan.

Menurut Deny, perhatian terhadap pasien tidak berarti mencampuri keputusan medis.

“Pasien membutuhkan pelayanan, informasi yang jelas dan perlakuan yang baik. Untuk diagnosis dan tindakan medis, kewenangannya tetap berada pada dokter dan tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Deny (perna juga ketemu dokter).

Siti Munawaroh Pasien RSUD Raden Mattaher, Beda dengan Cerita Anak Presiden
RSUD Raden Mattaher, Rabu. (foto: InsertRakyat.com/Apriandi).

RSUD Raden Mattaher merupakan rumah sakit rujukan Provinsi Jambi. Rumah sakit tersebut melayani masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan maupun penanganan lebih lanjut.

Fasilitas pelayanan di rumah sakit ini juga mencakup layanan yang berkaitan dengan tumor dan kanker, termasuk radiologi serta layanan onkologi.

Baca Juga :  Pemulihan Pendidikan Anak Jadi Prioritas Tito di Sumatera

Pada Juli 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (anak dari Presiden Ke 7, Ir. Joko Widodo), turut meninjau RSUD Raden Mattaher untuk melihat pelayanan kesehatan dan penguatan fasilitas di Provinsi Jambi. Ia disambut dengan cepat oleh pihak RSUD selama mengecek fasilitas.

Namun, fasilitas rumah sakit bukan dasar untuk menentukan kondisi seorang pasien. Setiap pasien memiliki keadaan medis yang berbeda dan memerlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga kesehatan.

Selama menjalani pelayanan, Siti didampingi keluarga. Dukungan moral juga datang dari Ketua AWaSI Jambi, Erfan Gunawan, bersama tim.

Kepedulian tersebut menjadi bagian dari dukungan sosial kepada pasien dan keluarga. “Dukung penguatan moral dengan (AWaSI Jambi), tetap menghormati proses pelayanan serta kewenangan tenaga kesehatan,” kata Erfan kepada InsertRakyat.com di Jambi.

Kendati demikian, (pada sisi lain) rumah sakit dan tenaga kesehatan juga memiliki prosedur serta standar pelayanan yang harus dijalankan.
.
.
.
Reporter : Wahyu/Apriandi
Editor      : Muhammad Subhan

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra