JAMBI, INSERTRAKYAT.com — Bagi banyak orang Indonesia, perjalanan mendapatkan pelayanan kesehatan dimulai dari hal sederhana (datang) ke fasilitas kesehatan, mengikuti prosedur, menunggu pemeriksaan, lalu menanti arahan tenaga medis. Begitu pula yang dijalani Siti Munawaroh, warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat menjalani pelayanan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, Rabu, 26 Agustus 2026 (antre) selama berjam – jam.
Siti datang ke rumah sakit rujukan Provinsi Jambi bersama keluarganya. Mereka mengikuti tahapan pelayanan yang berlaku, mulai dari proses antrean hingga mendapatkan arahan dari petugas dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan langsung Insertrakyat.com, sekitar pukul 13.46 WIB Siti masih menunggu pelayanan. Setelah mendapatkan pelayanan, sekitar pukul 15.59 WIB ia diarahkan menuju Gedung Perawatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH.
Siti kemudian berada di Ruang Ginekologi 1 untuk menunggu arahan pelayanan berikutnya. Keluarga tetap mendampingi dan mengikuti proses yang ditetapkan pihak rumah sakit.
Untuk keluarga, setiap tahapan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan Siti. Tidak ada kesimpulan medis yang dapat diambil hanya dari proses pelayanan yang terlihat. Diagnosis, terapi dan tindakan medis tetap menjadi kewenangan dokter serta tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kisah Siti membawa persoalan yang lebih luas. Setiap masyarakat pada satu waktu dapat berada pada posisi yang sama sebagai pasien atau keluarga pasien.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan memiliki dasar konstitusional. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Deny, seorang aktivis saat ditemui di Jakarta oleh Jurnalis InsertRakyat.com. Ia mengemukakan pandangan mengenai regulasi kesehatan tersebut. Ia juga mengatakan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan harus berjalan bersama tanggung jawab negara dan prosedur medis.
“Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Negara juga mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan kewenangan tenaga kesehatan,” kata Deny tak jauh dari gedung tinggi di Kunigan, Jakarta Selatan.
Menurut Deny, perhatian terhadap pasien tidak berarti mencampuri keputusan medis.
“Pasien membutuhkan pelayanan, informasi yang jelas dan perlakuan yang baik. Untuk diagnosis dan tindakan medis, kewenangannya tetap berada pada dokter dan tenaga kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Deny (perna juga ketemu dokter).

RSUD Raden Mattaher merupakan rumah sakit rujukan Provinsi Jambi. Rumah sakit tersebut melayani masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan maupun penanganan lebih lanjut.
Fasilitas pelayanan di rumah sakit ini juga mencakup layanan yang berkaitan dengan tumor dan kanker, termasuk radiologi serta layanan onkologi.
Pada Juli 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (anak dari Presiden Ke 7, Ir. Joko Widodo), turut meninjau RSUD Raden Mattaher untuk melihat pelayanan kesehatan dan penguatan fasilitas di Provinsi Jambi. Ia disambut dengan cepat oleh pihak RSUD selama mengecek fasilitas.
Namun, fasilitas rumah sakit bukan dasar untuk menentukan kondisi seorang pasien. Setiap pasien memiliki keadaan medis yang berbeda dan memerlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga kesehatan.
Selama menjalani pelayanan, Siti didampingi keluarga. Dukungan moral juga datang dari Ketua AWaSI Jambi, Erfan Gunawan, bersama tim.
Kepedulian tersebut menjadi bagian dari dukungan sosial kepada pasien dan keluarga. “Dukung penguatan moral dengan (AWaSI Jambi), tetap menghormati proses pelayanan serta kewenangan tenaga kesehatan,” kata Erfan kepada InsertRakyat.com di Jambi.
Kendati demikian, (pada sisi lain) rumah sakit dan tenaga kesehatan juga memiliki prosedur serta standar pelayanan yang harus dijalankan.
.
.
.
Reporter : Wahyu/Apriandi
Editor : Muhammad Subhan







































































