MEDAN, INSERTRAKYAT.comMoga – moga pribahasa hukum tumpul keatas tidak tidur di meja penyidik Polda Sumut. Sebab masyarakat kecil (Ayu Miranda Syah Rani) baru saja selesai melaporkan persoalan Makelar Kasus (Maskus) Narkoba di sana. Selasa.

Diketahui terlapor berinisial (AL). Laporan itu masuk di SPKT Polda Sumut pada Senin (24/8/2026). Ayu buat laporan setelah Ayu dan keluarga merasa mengalami kerugian Rp200 juta atas ulah Markus.

Laporan wanita berusia 31 tahun itu diterima polisi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, AL dipersoalkan atas dugaan kerugian yang dialami pelapor.

Ayu menjelaskan, persoalan bermula ketika ayahnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perkara dugaan Narkoba jenis sabu. Ayu bilang saat ayahnya sedang menghadapi proses hukum atas kasus tersebut, AL menawarkan (bantuan). “Tawaran (AL) untuk membebaskan ayah saya, dengan meminta uang sebesar Rp200 juta,” ungkap Ayu.

“Penyerahan uang dilakukan dua tahap,” masih kata Ayu, yang juga ingin persoalan ini turut didengar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.

Ayu mengatakan Rp150 juta diberikan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL. Setelah itu, AL kembali meminta Rp50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Belum berhenti sampai disitu, ayu menyebutkan, Al dengan alasan uang sebelumnya tidak cukup untuk dibagikan kepada (“) anggota.

Hanya saja Ayu tak merinci subtansi informasi soal penyebutan anggota yang ia tirukan. (Ini belum terungkap faktanya).

Meski demikian, Ayu tak segan mengatakan janji (AL) atas pembebasan ayahnya tersebut tidak terealisasi. Menurut Ayu Ayahnya tetap menjalani penahanan, sementara uang Rp200 juta yang telah diberikan tidak kembali. Setelah itu, kata Ayu, komunikasi dengan AL terputus dan nomor dia (Ayu) diblokir.

“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” ulang Ayu yang berbaju coklat saat melaporkan kasus ini di Kantor Polri. (POLRI UNTUK MASYARAKAT).

Ayu menilai kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiil Rp200 juta serta trauma bagi keluarganya. Melalui laporan tersebut, dia berharap polisi memeriksa perkara itu secara profesional dan menelusuri seluruh rangkaian transaksi serta komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan kasu (maklar) perkara.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari AL mengenai laporan Ayu. HP AL sulit dihubungi. Namun semoga HP Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak cuek atas informasi yang di laporan Ayu.

Tak kalah penting digaris bawahi materi kasus tersebut, masih merupakan (materi) laporan dan belum menjadi kesimpulan fakta hukum. Untuk itu Ayu berharap agar Polda Sumut dapat menindaklanjuti. Demikian pula pucuk pimpinan Polri di Jakarta. (mft/abu).