JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — DPN PERMAHI menggelar National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2026, untuk membahas tata kelola Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Forum menyoroti kebutuhan hukum yang adaptif, etis, dan berorientasi masa depan di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.

Baca Juga: Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Terbesar di ASEAN

Forum tersebut mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan nasional, Komisi Informasi Pusat, media nasional termasuk Insertrakyat.com, dan pelaku teknologi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjadi opening speaker, sedangkan Firman Jaya Daeli menjadi keynote speaker.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (Rifqi/Insertrakyat.com).

Nezar mengatakan kemampuan AI berkembang lebih cepat dibandingkan tata kelola yang mengaturnya. Menurut dia, kondisi itu memperluas risiko terhadap integritas informasi, keamanan siber, penyalahgunaan data, serta akuntabilitas. Indonesia perlu memiliki kapasitas hukum, kelembagaan, dan teknis untuk menentukan arah pemanfaatan AI sesuai kepentingan nasional.

Firman menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang secara eksplisit mengatur tata kelola AI untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Ia juga mendorong PERMAHI menyusun policy brief sebagai masukan akademis dan rekomendasi kebijakan bagi lembaga terkait.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Joemarthine Chandra menyoroti pentingnya kebijakan satu data dan identitas digital untuk meningkatkan validitas serta akuntabilitas informasi. Farida Dewi Maharani dari Kementerian Komunikasi dan Digital menilai media profesional tetap perlu dilindungi, sementara regulasi harus merespons penyebaran hoaks melalui AI dan media sosial.

Akademisi Stepi Andriani mengingatkan keputusan akhir tetap harus berada pada manusia karena kebijaksanaan dan pertimbangan tidak dapat sepenuhnya digantikan AI. Arizki Putra Rahman menjelaskan AI generatif memunculkan persoalan hukum baru, termasuk orisinalitas, kekayaan intelektual, hak cipta, dan kebenaran informasi.

Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S mengatakan organisasi mendorong tata kelola data yang terintegrasi, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu 2029.

Sementara itu, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., Jurnalis InsertRakyat.com (biro Jakarta). Ia juga menjabat sebagai Ketua DPN PERMAHI Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi). Rifqi menegaskan mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan AI. “Perubahan teknologi harus diikuti keberanian untuk memahami, mengkritisi, dan memberikan solusi hukum yang konstruktif,” kata Rifqi.

Pembahasan National Law Forum 2026 menempatkan regulasi, perlindungan masyarakat, keamanan informasi, dan kedaulatan digital sebagai bagian penting dalam menghadapi perkembangan AI. Forum tersebut juga menjadi ruang bagi PERMAHI untuk memperkuat kontribusi mahasiswa hukum dalam pembentukan kebijakan teknologi di Indonesia.

.

.

Reporter: Syamsul Bahri

Editor     : Supriadi Buraerah