JAKARTA, InsertRakyat.com — Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, tetapi tidak untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam menilai fakta hukum dan menjatuhkan putusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Syamsul dalam uji kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026). Ia menilai hakim tidak dapat menghindari perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI dalam proses peradilan.

Syamsul Arief: AI Alat Bantu untuk Efisiensi Peradilan
Foto kegiatan di DPR. (Syamsul Arief).

Menurut Syamsul, teknologi dapat membantu mempercepat layanan peradilan, memangkas jarak, mempermudah akses informasi, serta membantu mendeteksi tindak pidana tertentu, termasuk penipuan.

“Teknologi dapat memberikan manfaat guna membantu proses peradilan, melalui layanan cepat, memangkas jarak, mempermudah akses informasi dan mendeteksi terjadinya tindak pidana seperti penipuan,” kata Syamsul.

Namun, ia mengingatkan perkembangan teknologi juga membawa risiko. Teknologi dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, kloning suara, hingga pembuatan konten deepfake.

Karena itu, Syamsul menekankan AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu bagi hakim. Penilaian terhadap fakta hukum dan keputusan akhir dalam perkara tetap menjadi kewenangan serta tanggung jawab hakim.

Jika terpilih sebagai hakim agung, Syamsul mengatakan akan memanfaatkan AI sebagai alat bantu dalam proses peradilan.

“Penggunaan AI sebagai alat bantu peradilan, untuk menjadikan peradilan lebih efisien dan bukan digunakan untuk mengambil putusan. Pada prinsipnya, hakim akan tetap menjadi ‘penjaga gawang’ hak asasi manusia lewat putusannya,” ujarnya.

Syamsul, yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Depok, juga menyampaikan perlunya pengaturan mengenai penggunaan AI melalui Peraturan Mahkamah Agung. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman etik dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan peradilan.

Ia menyebut prinsip yang telah disusun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan pengaturan tersebut.

Uji kelayakan kemudian dilanjutkan dengan sesi pertanyaan sebelum ditutup dengan penandatanganan pakta integritas.

Pemanfaatan AI dalam peradilan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kecepatan layanan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan teknologi dalam proses pengambilan keputusan hukum. Dalam pandangan Syamsul, batas tersebut tetap berada pada hakim

Ikuti saluran InsertRakyat.com di WhatsApp dan media sosial untuk mendapatkan informasi terbaru.

Penulis : Adji Prakoso

Editor    : Supriadi Buraerah